Konsep Illicit Enrichment dalam Penjatuhan Uang Pengganti pada Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.525Keywords:
illicit enrichment, tindak pidana korupsi, asset recoveryAbstract
Korupsi sebagai extraordinary crime tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyebabkan pelaku memperoleh keuntungan ekonomi yang sering kali tidak sebanding dengan jumlah aset yang berhasil dipulihkan oleh negara melalui mekanisme pidana tambahan uang pengganti. Permasalahan ini semakin relevan setelah diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 yang memperkenalkan pendekatan pemidanaan berbasis tingkat kesalahan, kerugian negara, dan keuntungan yang dinikmati pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep illicit enrichment dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan relevansinya terhadap penjatuhan pidana tambahan uang pengganti dalam hukum Indonesia berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 serta menelaahnya dalam perspektif teori pola penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan terkait tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep illicit enrichment memiliki keterkaitan erat dengan mekanisme uang pengganti karena sama-sama berorientasi pada penghilangan keuntungan ekonomi hasil korupsi dan pemulihan kerugian negara. Namun, implementasi uang pengganti di Indonesia masih menghadapi hambatan normatif dan praktis akibat belum adanya pengaturan eksplisit mengenai peningkatan kekayaan tidak sah serta belum jelasnya parameter nilai manfaat yang dinikmati pelaku dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2020. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum yang mengintegrasikan konsep illicit enrichment guna memperkuat efektivitas asset recovery dan mewujudkan penegakan hukum korupsi yang berkeadilan substantif.
References
Saraswati, A. (2015). United Nations Convention Against Corruption 2003. Indonesian Journal of International Law, 1(2), 364-381.
Miladmahesi, R. (2020). Dinamika Baru Dalam Pemulihan Aset Akibat Korupsi di Indonesia. Journal of Judicial Review, 22(1), 14-31.
Istiqomah, M. (2016). Kebijakan Formulasi Pengaturan “Illicit Enrichment” Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Media Hukum, 23(1).
Putra, D. A. K., & Prahassacitta, V. (2021). Tinjauan atas kriminalisasi illicit enrichment dalam tindak pidana korupsi di Indonesia: studi perbandingan dengan Australia. Indonesia Criminal Law Review, 1(1), 4.
Hendarto, D. H. (2021). Analisis Penerapan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kasus Korupsi Karen Agustiawan (Studi Kasus Putusan No. 15 K/Pid. Sus-Tpk/2019/Pn Jkt. Pst). Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 10(2), 125-131.
Mulkan, H. (2023). Rekonstruksi Regulasi Uang Penganti Dalam Upaya Penangulangan Tindak Pidana Korupsi Yang Berbasis Nilai Keadilan Pancasila (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).
Juliani, R. D., & Lubis, S. (2023). Pengembalian aset hasil korupsi dan penanggulangan korupsi melalui penyitaan non-conviction based asset forfeiture: tinjauan hukum Indonesia dan united nations convention against corruption (UNCAC) 2003. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(1), 273-280.
Muzaki, H. (2021). Illicit Enrichment dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurist-Diction.
Mukminah, L. S., Hartiwiningsih, H., Yudianto, O., & Hufron, H. (2023). The Importance of Regulating Non-Concivtion Based Forfeiture in Corruption Cases in Indonesia. Iblam Law Review, 3(2), 31-45. DOI: https://doi.org/10.52249/ilr.v3i2.125
Santoso, B., & Setyorini, E. H. (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 11-22. DOI: https://doi.org/10.30996/dih.v19i1.7602
Hambali, A. R., Ramadani, R., & Djanggih, H. (2021). Politik Hukum PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum terhadap pemidanaan pelaku korupsi. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 200-223. DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v5i2.511
Sidiq, M. (2021). Analisis Penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan dalam Putusan Pengadilan Tipikor Jambi (Doctoral dissertation, Ilmu Hukum).
MARGONO, R., SH, M., ARIEF, M. I., & SH, M. (2024). Reformulasi Pidana Tambahan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi. MCL Publisher.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis.
Soekanto, S. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.
Watch, I. C. (2022). Laporan Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2021. Jakarta Selatan: Indonesia Corruption Watch.
Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi Melalui Pengaturan Illicit Enrichment dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7), 497-519. DOI: https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i7.249
Arief, B. N. (2002). Kebijakan hukum pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 48.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Andika Kurniawan, Rinaldy Amrullah, Muhtadi Muhtadi, Heni Siswanto, Kasmawati Kasmawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





















