Dekonstruksi Stereotip Gender Dalam Perspektif Laki-Laki Terhadap Kepemimpinan Perempuan Di Lingkungan Militer
DOI:
https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.511Keywords:
Kepemimpinan Perempuan, Stereotip Gender, Militer, Hukum Tata Negara, Non-DiskriminasiAbstract
Kepemimpinan perempuan dalam institusi militer masih menghadapi tantangan serius akibat dominasi budaya maskulin yang melekat kuat, baik secara struktural maupun kultural. Stereotip gender terhadap perempuan sebagai pemimpin sering kali menjadi penghambat aktualisasi hak dan potensi mereka di lingkungan militer. Prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan gender telah menjadi bagian penting dalam kerangka hukum nasional dan internasional. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengangkat permasalahan yaitu mengenai pengaturan hukum nasional dan internasional menjamin prinsip non-diskriminasi gender dalam kepemimpinan militer dan pengaturan konstitusional dan peraturan perundang-undangan nasional menjamin prinsip kesetaraan gender dalam kepemimpinan militer di Indonesia Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji norma-norma hukum yang berlaku, baik dalam sistem hukum nasional seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta regulasi lainnya, maupun instrumen hukum internasional seperti CEDAW dan ICCPR. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat landasan hukum yang cukup kuat dalam menjamin kesetaraan gender, namun implementasinya belum maksimal karena masih adanya bias struktural dan kultural yang tidak ditangani secara eksplisit dalam norma militer.
References
Azmy, A. S. (2024). Gender dan politik. Prenada Media.
Baiduri, I., Hasanah, N., Maulana, F., & Anshori, M. I. (2023). Gender dan kepemimpinan: Sebuah kajian literatur. Jurnal Ilmu Manajemen, Ekonomi dan Kewirausahaan, 3(2), 179-204.
Brahmasari, I. A. (2009). Organizational citizenship behavior (OCB) dan isu gender. DiE: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Manajemen, 5(2).
Edwar, M. (2024). Hambatan Penegakan HAM Terhadap Kesetaraan Gender Di Dunia Kerja Dalam Budaya Patriarki. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(1), 380-387. DOI: https://doi.org/10.62379/0jax1s04
Hartati, S. (2015). Pemberdayaan Tenaga Kerja Perempuan Melalui Pembangunan Hukum Yang Berperspektif Gender (Studi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Tenaga Kerja Perempuan di Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah) (Doctoral dissertation, Universitas Borobudur).
https://www.bpk.go.id/assets/files/attachments/attach_page_1652255145.pdf
https://www.idea.int/sites/default/files/publications/perempuan-di-parlemen-bukan-sekedar-jumlah.pdf
Judiasih, S. D. (2022). Implementasi kesetaraan gender dalam beberapa aspek kehidupan bermasyarakat di Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(2), 284-302. Doi: https://doi.org/10.23920/acta.v5i2.904
Kania, D. (2015). Hak asasi perempuan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 12(4), 716-734. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1243
Kurnia, T. S. (2015). Mahkamah Konstitusi dan Hak Untuk Bebas Dari Perlakuan Diskriminasi. Jurnal Konstitusi, 12(1), 21-42. Doi: https://doi.org/10.31078/jk1212
Malihah, L., Zabidi, H., Atkia, N., Apifah, N. N., & Haryanti, P. (2024). Kepemimpinan Perempuan dan Kesetaraan Gender: Sebuah Tinjauan. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 24(2), 1094-1103. DOI: http://dx.doi.org/10.33087/jiubj.v24i2.4904
Muhammad, X., & Pratama, D. Tinjauan Yuridis terhadap Implementasi Prinsip Demokrasi dan Perlindungan HAM dalam Sistem Hukum Nasional berbasis Nilai-Nilai Islam (Juridicial Review of the Implementation of Democratic Principles and Human Rights protection in the National Legal System Based on Islamic Values).
Musa, A. E. Z., Latiep, I. F., Herlina, A., Toatubun, M., & Furwanti, R. (2023). Peran Kepemimpinan Perempuan Dalam Birokrasi. Nas Media Pustaka. Hlm 49-50
Ngelo, F. M. Z., Albertha, W., Azkia, T. A., Najwa, Y., & Lutter, A. N. W. (2025). Analisis Efektivitas Rezim Internasional Cedaw Dalam Implementasinya Di Indonesia. Jurnal Humaniora dan Sosial Sains, 2(1), 87-97.
Risdianto, D. (2017). Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas Di Indonesia Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Persamaan Di Hadapan Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 125-142. Doi: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.120
Setyawan, V. P. (2025). Hukum yang Membebaskan: Sintesis Hukum Progresif dan Humanisme Yuridis. Legal Advice Journal Of Law, 2(1), 45-54. DOI: https://doi.org/10.51454/jq94z825
Udasmoro, W. (2018). Dari Doing ke Undoing Gender: Teori dan praktik dalam kajian feminisme. Ugm Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Monica Viny Angraini, Muhtadi Muhtadi, Ria Wierma Putri, HS Tisnanta, Zulkarnain Ridlwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





















