Dilema Positivisme Hukum Dan Keadilan Substantif Dalam Kebijakan Rehabilitasi Narkotika

Authors

  • Kresna Universitas Lampung
  • Heni Siswanto Universitas Lampung
  • Erna Dewi Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.529

Keywords:

keadilan substantif, rehabilitasi narkotika, positivisme hukum

Abstract

Kebijakan rehabilitasi narkotika di Indonesia menunjukkan adanya ketegangan antara pendekatan pemidanaan dan pendekatan rehabilitasi dalam penanganan penyalahguna narkotika. Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengakui rehabilitasi sebagai instrumen pemulihan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Di sisi lain, Pasal 127 Undang-Undang Narkotika tetap mengatur ancaman pidana penjara bagi penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis inkonsistensi normatif dalam pengaturan rehabilitasi narkotika serta mereposisi kebijakan rehabilitasi berdasarkan teori tiga nilai hukum Gustav Radbruch. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat disharmoni antara norma pemidanaan dalam Undang-Undang Narkotika dengan berbagai regulasi pelaksana, seperti Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 yang lebih mengedepankan rehabilitasi. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status penyalahguna narkotika, apakah diposisikan sebagai pelaku tindak pidana atau sebagai individu yang membutuhkan pemulihan. Berdasarkan teori Gustav Radbruch, kebijakan rehabilitasi narkotika saat ini masih didominasi oleh orientasi kepastian hukum formal sehingga mengabaikan aspek keadilan dan kemanfaatan. Oleh karena itu, diperlukan reposisi kebijakan melalui harmonisasi regulasi dengan menempatkan rehabilitasi sebagai pendekatan utama bagi penyalahguna dan pecandu narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap guna mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

References

Atmadja, D. G. (2023). Relevansi teori tiga nilai hukum Gustav Radbruch dalam pembentukan dan penegakan hukum kontemporer. Jurnal Magister Hukum Udayana, 12(2), 245–260. https://doi.org/10.25299/dlr.2025.23917

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2023). Indonesia drugs report 2023. BNN RI.

Erwin, M. (2022). Positivisme hukum dan tantangan keadilan substantif dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(3), 421–438.

Indrati, M. F. (2020). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan (Rev. ed.). Kanisius.

Lestari, D. P., & Sumadi, A. F. (2023). Paradigma rehabilitasi bagi pecandu narkotika dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 12(1), 45–60.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2010). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Mardani. (2019). Penyalahgunaan narkoba dalam perspektif hukum Islam dan hukum pidana nasional. Rajawali Pers.

Putri, D. E., & Ali, M. (2024). Disparitas penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 1–16.

Radbruch, G. (1950). Legal philosophy. In K. Wilk (Trans.), The legal philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin (pp. 43–224). Harvard University Press.

Rahardjo, S. (2021). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Retnaningrum, D. H., & Sugiharto, R. (2023). Restorative justice policy in handling narcotics abuse cases in Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(1), 59–72.

Rochaeti, N., & Pujiyono. (2023). Problematika implementasi rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Ius Quia Iustum, 30(1), 120–138.

Rochaeti, N., & Sularto, R. B. (2022). Rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pecandu narkotika. Jurnal Ius Quia Iustum, 29(3), 567–584.

Rustamaji, M. (2022). Dualisme kebijakan pemidanaan dan rehabilitasi dalam penanganan penyalahguna narkotika. Jurnal Yudisial, 15(3), 389–406.

Sudewo, F. A. (2023). Kebijakan rehabilitasi narkotika dan problematika harmonisasi regulasi. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(2), 173–188.

Syahrin, M. A., & Saraswati, R. (2022). Kebijakan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 11(2), 245–261.

Tanya, B. L., Simanjuntak, Y. N., & Hage, M. Y. (2020). Teori hukum: Strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi. Genta Publishing.

United Nations Office on Drugs and Crime, & World Health Organization. (2020). International standards for the treatment of drug use disorders. UNODC.

Downloads

Published

2026-06-05

How to Cite

Kresna, Siswanto, H., & Dewi, E. . (2026). Dilema Positivisme Hukum Dan Keadilan Substantif Dalam Kebijakan Rehabilitasi Narkotika. At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 12(1), 492–500. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.529