Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Love Scam Terhadap Perempuan Melalui Ancaman Elektronik di Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.528Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Love Scam, Ancaman ElektronikAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah menciptakan berbagai bentuk kejahatan siber baru, salah satunya adalah love scam, yaitu tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan hubungan emosional atau romantis secara daring untuk memperoleh keuntungan tertentu dari korban. Dalam perkembangannya, modus love scam tidak hanya berbentuk penipuan, tetapi juga disertai ancaman melalui informasi elektronik, seperti penyebaran foto pribadi, video, atau data sensitif korban yang sebagian besar menimpa perempuan. Kondisi ini menimbulkan kerugian tidak hanya secara materiil, tetapi juga secara psikologis dan sosial, sehingga memerlukan kajian mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku love scam terhadap perempuan melalui ancaman elektronik di media sosial serta mengkaji penerapan sanksi pidana terhadap pelaku berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian bahwa pelaku love scam dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memenuhi unsur perbuatan pidana dan unsur kesalahan, baik dalam bentuk penipuan, pemerasan, pengancaman, maupun penyalahgunaan informasi elektronik. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pada prinsipnya telah memiliki dasar hukum yang memadai melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun efektivitas penegakannya masih menghadapi kendala berupa kompleksitas pembuktian elektronik, penggunaan identitas palsu, serta perkembangan modus kejahatan digital yang semakin beragam. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum dan perlindungan hukum terhadap korban guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan efek jera bagi pelaku kejahatan love scam.
References
Ana, N. S., Purnomo, M., & Rosita, D. (2025). Analisis Yuridis Tindak Pidana Love Scamming Sebagai Kejahatan Siber. Semarang Law Review (SLR), 6(2), 282-298. DOI:https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12661
Fajriah, T., & Ningsih, E. R. (2024). Pengaruh teknologi komunikasi terhadap interaksi sosial di era digital. Merdeka Indonesia Jurnal International, 4(1), 149-158.DOI:https://doi.org/10.5555/miji.v4i1.99
Hermayenti, F. (2025). Mekanisme Penegakan Hukum Pidana Dalam Penyelesaian Kasus Love Scamming. Jurnal Hukum Das Sollen, 11(1), 95-110. DOI: https://doi.org/10.32520/das-sollen.v11i1.4129
Khoirunnisa, K., Raharjo, E., Tamza, F. B., & Firganefi, F. (2025). Perspektif Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan Romance Scam: Analisis Peran Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 2(1), 219-229.
Laksmini, C. P., Nahak, S., & Mulyawati, K. R. (2026). Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Love Scamming: Studi Kasus: Putusan Nomor 152/Pid. Sus/2024/Pn. Dps. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6219-6277. DOI: https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5112
Lestari, D. N. A. M., Dewi, A. A. S. L., & Mahaputra, I. G. A. (2023). Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dalam Tindak Pidana Penipuan Love Scam. Jurnal Analogi Hukum, 5(1), 120-125. DOI: https://doi.org/10.22225/ah.5.1.2023.120-125
Malik, S. L., & Hapsoro, F. L. (2025). Love Scamming Di Era Digital Perlindungan Hukum Dan Tantangan Dalam Penanganan Kasus Love Scam Di Aplikasi Kencan Di Indonesia. AT-TAKLIM: Jurnal Pendidikan Multidisiplin, 2(4), 110-124. DOI: https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i4.230
Mukhlizar, S. A., & Ikom, M. (2025). Etika Masyarakat Digital. Etika Masyarakat Digital, 30.
Nur, A. W., & Mallarangeng, A. B. (2026). Transformasi Kebijakan Pemidanaan Dalam Kuhp Nasional: Antara Humanisasi Hukuman Dan Efektivitas Penanggulangan Kejahatan. Jurnal Kolaboratif Sains, 9(1), 1414-1421. DOI: https://doi.org/10.56338/jks.v9i1.10127
Pakpahan, M., Sembiring, H. S. B., Manurung, P. P. B., Yananda, S., & Pardede, J. N. (2025). Legal Protection For Women Victims Of Love Scam Crimes In Indonesia: A Victimological Review Based On Gender Justice. Syiah Kuala Law Journal, 9(3).
Putra, D. A., & Rosita, D. (2025). Mitigasi Love Scamming: Penegakan dan Perlindungan Hukum Tindak Pidana Pemerasan Bermodus Cinta. Bacarita Law Journal, 5(2), 315-322.DOI:https://doi.org/10.30598/bacarita.v5i2.17835
Rahma, I. H. N., Apriyani, R., & Aripkah, N. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kasus Non-Consensual Intimate Images (Ncii) Dalam Kekerasan Berbasis Gender Online Di Kota Samarinda. Governance: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan, 12(1), 35-42. DOI: https://doi.org/10.56015/gjikplp.v12i1.456
Shelly, S., & Rahaditya, R. (2026). Recovery Gaps for Child Victims of Intrafamilial Sexual Violence by Family Member in Indonesia’s Criminal Justice System. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 21(2), 10-21070. DOI : https://doi.org/10.21070/ijler.v21i2.1561
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lulu Kamila Sakinah, Heni Siswanto, Rini Fathonah, Erna Dewi, Rinaldy Amrullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





















