Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Peredaran Rokok Ilegal Dalam Perspektif Undang-Undang Cukai

Authors

  • M. Arif Fadli Syahputra universitas lampung
  • Ahmad Irzal Fardiansyah Universitas Lampung
  • Heni Siswanto Universitas Lampung
  • M. Fakih Universitas Lampung
  • Kasmawati Kasmawati Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.526

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Rokok Ilegal, Undang-Undang Cukai

Abstract

Peredaran rokok ilegal merupakan salah satu bentuk tindak pidana di bidang cukai yang menimbulkan kerugian bagi negara serta menghambat efektivitas kebijakan pengendalian hasil tembakau. Meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 telah mengatur larangan dan sanksi pidana terhadap pelaku peredaran rokok ilegal, praktik pelanggaran masih terus ditemukan di berbagai wilayah Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku peredaran rokok ilegal berdasarkan perspektif Undang-Undang Cukai serta mengkaji penerapan ketentuan pidana terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada setiap pihak yang terlibat dalam rantai produksi dan distribusi rokok ilegal, termasuk produsen, distributor, pengangkut, dan pengecer, sepanjang terbukti memenuhi unsur tindak pidana dan unsur kesalahan. Penerapan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Cukai telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku, namun efektivitasnya masih menghadapi kendala berupa kesulitan pembuktian, ketidakkonsistenan pemidanaan, keterbatasan pengungkapan aktor utama, serta perkembangan modus peredaran melalui media digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum yang komprehensif dan berorientasi pada pemberantasan jaringan peredaran rokok ilegal secara menyeluruh guna menjamin kepastian hukum, keadilan, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

References

Ardianto, F. T. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pengedaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Yogyakarta (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Astri, Y. A., & Yopan, M. (2025). Pita Cukai Digital: Systematic Literature Review, Potensi Dan Tantangan Dalam Pemberantasan Rokok Ilegal Di Indonesia. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 9(2), 1383-1406. DOI: https://doi.org/10.33395/owner.v9i2.2682

Aulana, M. S., Salsabila, A., Hardini, F. D., Aji, A. W., & Putra, A. A. (2025). Kegagalan sistem perpajakan dalam menekan peredaran rokok ilegal di indonesia. Jurnal Ilmiah Bisnis dan Perpajakan (Bijak), 7(1), 71-79. DOI: https://doi.org/10.26905/j.bijak.v7i1.15051

Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban pidana dalam suatu kerangka teoritis. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 10-19. DOI: https://doi.org/10.35706/positum.v5i2.5556

Harahap, A. R., Anam, S., & Erwin, R. (2025, April). Tinjauan Yuridis Peredaran Rokok Tanpa Cukai Di E-Commerce Berdasarkan Undang–Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. In Seminar Nasional Pariwisata Dan Kewirausahaan (SNPK) (Vol. 4, pp. 990-1001).

Haryono, H., Saputra, A., & Saputra, R. K. (2024). Efektivitas pengawasan Bea Cukai terhadap peredaran rokok ilegal. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Merdeka EMBA, 3(2), 33-44.

Ismail, R. R. (2026). Tindak Pidana Terhadap Transaksi Rokok Tanpa Cukai Melalui Marketplace Online: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(3), 15882-15891. DOI: https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4567

Maulana, H., Syamsuadi, A., & Hartati, S. (2023). Efektivitas Pengawasan Rokok Ilegal Pada Kanwil Direktorat Jendral Bea Cukai Provinsi Riau. SUMUR-Jurnal Sosial Humaniora, 1(1), 10-17. https://doi.org/10.58794/sumur.v1i1.464

Nanda, N. N. Z., & Musa, M. (2024). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Peredaran Rokok Ilegal Oleh Penyidik Bea dan Cukai. Desiderata Law Review, 1(1), 32-44. https://journal.uir.ac.id/index.php/dlr/article/view/16079

Norholis, M., Borman, M. S., Taufik, M., & Sidarta, D. D. (2023). Analisis Yuridis Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 7(1), 315-338.DOI: https://doi.org/10.25139/lex.v7i1.11782

PUTRA, R. B. A. (2022). Tinjauan Pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal di Wilayah Pengawasan KPPBC TMC Malang pada Masa Pandemi Covid-19 (Doctoral dissertation, Politeknik Keuangan Negara STAN).

Putri, N. D. A., Sugiartha, I. N. G., & Karma, N. M. S. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Tanpa Cukai Di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 171-176. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/view/4679

Zainal, A., Hakim, L., & Ainita, O. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Menjual Barang Kena Cukai yang Tidak Ditempel Pita Cukai untuk Diedarkan: Studi Putusan Nomor 492/Pid. Sus/2021/PN. Tjk. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 2(1), 42-53. DOI: https://doi.org/10.30588/jhcj.v2i1.1032

Downloads

Published

2026-06-05

How to Cite

M. Arif Fadli Syahputra, Fardiansyah, A. I. ., Siswanto, H. ., Fakih, M., & Kasmawati, K. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Peredaran Rokok Ilegal Dalam Perspektif Undang-Undang Cukai. At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 12(1), 473–482. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.526