PROBLEMATIKA GUGATAN HARTA BERSAMA ATAS OBJEK YANG MASIH MENJADI AGUNAN BANK: ANALISIS PENERAPAN SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018 DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PASCA PERCERAIAN

Authors

  • Syamsu Alam Institut Agama Islam (IAI) STIBA Makassar
  • Andi Muhammad Aidil Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Hasanuddin Universitas Muhammadiyah Makassar

DOI:

https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.572

Keywords:

Harta Bersama, agunan Bank, Perceraian, SEMA Nomor 3 Tahun 2018, Hak Ekonomi

Abstract

Gugatan harta bersama pasca perceraian menghadapi persoalan hukum ketika objek yang disengketakan masih menjadi agunan bank. SEMA Nomor 3 Tahun 2018 mengatur bahwa gugatan harta bersama atas objek yang masih diagunkan sebagai jaminan utang dinyatakan tidak dapat diterima. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak kreditur, tetapi dapat menimbulkan persoalan terhadap hak ekonomis mantan suami atau istri atas harta bersama. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 dan menemukan konstruksi penyelesaian yang mampu menyeimbangkan hak mantan pasangan dengan kepentingan kreditur. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan secara kualitatif-preskriptif terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, SEMA Nomor 3 Tahun 2018, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kreditur, tetapi penerapan secara formal berpotensi menunda penyelesaian hak ekonomis mantan pasangan. Status objek sebagai agunan tidak menghapus hak ekonomis para pihak atas harta bersama. Penyelesaian dapat dilakukan melalui perhitungan nilai bersih objek setelah dikurangi sisa kewajiban kredit, pengambilalihan kewajiban oleh salah satu pihak, atau penjualan objek dengan persetujuan kreditur. Oleh karena itu, penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kepastian hukum, perlindungan kreditur, dan keadilan bagi para pihak

References

Abdul Manan. (2017). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Ali, Zainuddin. (2022). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Manan, Abdul. (2012). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.

Mardani. (2017). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Rofiq, Ahmad. (2015). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Satrio, J. (1997). Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Suteki, dan Galang Taufani. (2018). Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori dan Praktik. Depok: Rajawali Pers.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Pengadilan Agama Makassar. (2026). Putusan Nomor 2311/Pdt.G/2025/PA.Mks.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Izzati, Lailatul. (2020). Pengaruh Hukum Adat terhadap Pembagian Harta Bersama dalam Pasal 85–97 Kompilasi Hukum Islam. Skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Jurnal

Dwiyandi, R., & Yahanan, A. (2017). Status hukum harta bersama akibat putusnya perkawinan karena perceraian. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 6(2).

Edlynafitri, R. S. (2017). Keabsahan perjanjian jaminan hak tanggungan atas objek harta bersama yang tidak sesuai prosedur. Lex Administratum, 5(7).

Fitnawati WN, S., Romdoni, M., & Nurdiansyah, R. (2023). Harta bersama: Sebuah penyelesaian objek sengketa yang berstatus agunan di Pengadilan Agama Serang. Yustitiabelen, 9(1).

Iqbal, M. (2021). Pelaksanaan pembagian harta bersama pasca perceraian perspektif hukum Islam. El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, 1(2).

Saragih, K. W. (2025). Tinjauan harta bersama yang dapat menjadi objek dan sebagai jaminan hak tanggungan. Jurnal Moralita: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(1), 28–39.

Syaerozi, A., & Maesuroh, S. (2022). Penyelesai sengketa harta bersama berstatus agunan. Al-Rasyad: Jurnal Hukum dan Etika Bisnis Syariah, 1(1), 1–25.

Van Bone, A. (2017). Penyelesaian sengketa harta bersama berstatus agunan dalam perkara perceraian di Pengadilan Negeri. Lex Administratum, 5(5).

Setiawati, N. N. Y., & Apryani, N. W. E. (2025). Kedudukan dan mekanisme pembagian royalti sebagai harta bersama dalam perceraian. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 14(10).

Hafifi, M., Saadah, S. L., & Hefni, W. (2024). Perjanjian perkawinan dan konsekuensinya terhadap harta bersama pasca perceraian: Studi komparatif hukum perdata dengan Kompilasi Hukum Islam. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 18(2).

Kelvin, Hasana, N., & Fatoni, S. N. (2026). Eksistensi double burden istri sebagai dasar pertimbangan dalam pembagian harta bersama: Studi Putusan Nomor 5661/Pdt.G/2023/PA.Sor. QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, 5(1).

Downloads

Published

2026-07-27

How to Cite

Alam, S. ., Aidil, A. M., & Hasanuddin. (2026). PROBLEMATIKA GUGATAN HARTA BERSAMA ATAS OBJEK YANG MASIH MENJADI AGUNAN BANK: ANALISIS PENERAPAN SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018 DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PASCA PERCERAIAN. At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 12(1), 586–600. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.572