Transformasi Digital Peradilan Agama melalui e-Court Analisis Efisiensi dan Tantangan Implementasi

Authors

  • andi muhammad aidil Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Hasanuddin Hasanuddin Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Summa Summa Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.55849/attasyrih.v11i2.492

Keywords:

transformasi digital, e-Court, efisiensi peradilan, peradilan agama

Abstract

Transformasi digital dalam sistem peradilan merupakan bagian dari reformasi kelembagaan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penerapan e-Court di lingkungan peradilan agama menjadi langkah konkret Mahkamah Agung dalam mendorong modernisasi administrasi perkara dan persidangan berbasis elektronik. Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat efisiensi yang dihasilkan melalui implementasi e-Court serta mengidentifikasi tantangan yang muncul dalam praktiknya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris melalui studi dokumen dan wawancara dengan aparat peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-Court mampu meningkatkan efisiensi waktu, biaya, dan aksesibilitas pelayanan perkara. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan literasi digital masyarakat, stabilitas jaringan internet, serta adaptasi sumber daya manusia di lingkungan peradilan. Transformasi digital melalui e-Court telah berkontribusi terhadap terwujudnya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, meskipun optimalisasinya masih memerlukan penguatan regulasi, infrastruktur teknologi, dan sosialisasi berkelanjutan.

References

Rustu MG, Ibrahim R, Syahad M. Literature Review?: Strategi Manajemen Perubahan dan Transformasi Digital dalam Pengembangan Organisasi dan UMKM di Era Digital. 2025; Jurnal Ilmiah Multidisipliner 03(04):2001–6.

Dute H. Integrasi Islam dan Budaya: Studi Budaya Bakar Batu Masyarakat Papua Pegunungan di Kota Jayapura. Jurnal Ilmiah Ilmu Ushuluddin . 2022;21(1):2549–3752. https://doi.org/10.18592/jiiu.v21i1.7279

Dalimunthe, Ira & Fitrisia, Azmi & Fatimah, Siti. (2024). Transformasi Digital Dan Filsafat Kepemimpinan Dalam Birokrasi: Tantangan Dan Peluang. CENDEKIA: Jurnal Ilmu Pengetahuan. 4. 597-611. https://doi.org/10.51878/cendekia.v4i4.4006

Arif A, Kunci K. Kesiapan Sistem Peradilan Perdata Indonesia dalam Implementasi Bukti Digital?: Kajian Sistematis dan Perbandingan Internasional.

Setyawan, Vincentius. (2026). Hukum di Era Digital: Efisiensi atau Kehilangan Esensi dalam Proses Peradilan. Jurnal Gagasan Hukum. 7. 57-72. https://doi.org/10.31849/1rpvs876.

Arif M, Pratama K, Abdella NG, Humairah R, et al. Analisis Pengaruh E-Court Terhadap Percepatan Proses Hukum Acara Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan 2025;2(1):151–9.

Ariyanti, Delvi & Wiraguna, Sidi. (2025). Asas Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan dalam Praktik E-Court: Analisis Efektivitas Implementasi Digitalisasi Sistem Peradilan di Indonesia. Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia. 2. 171-187. https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i4.1369.

Anugerah Esawaty Mokoagow, Asni, A., & Subehan Khalik. (2025). Efektivitas Penerapan E-Court Dalam Transparansi Perkara Pada Pengadilan Agama Di Sulawesi Selatan. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 5(1), 455–470. https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i1.5107

Jumadi, J., & Sarah, S. (2025). Transformasi Digital Sistem E-court dalam Modernisasi Persidangan Kasus Hukum Pidana, Perdata, dan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 1986–2003. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3381.

Yunus, S. M., & Riana, A. (2025). Transformasi Digital Layanan Publik: Studi Sosiologis Implementasi E-Litigasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Klaten. Journal of Social Movements, 2(1), 63-76. https://doi.org/10.62491/jsm.v2i1.2025.49.

Di S, Agama P. Terhadap Utilitas Masyarakat Mamuju Institut Agama Islam Negeri ( IAIN ) Parepare Tahun 2025. 2025;

Delfina, D. (2025). Efisiensi Penanganan Perkara Perdata melalui Implementasi Sistem E-Court di Indonesia. Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial, 6(3), 424–431. https://doi.org/10.46730/japs.v6i3.322

Arina, N., & Melati, S. R. (2024). Digitalisasi Arsip Perkara Perdata di Pengadilan dalam Mewujudkan Good Governance. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(3), 47401–47409. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/23059

Taufiqurrohman Syahuri, & M. Reza Saputra. (2024). Penggunaan Teknologi Dalam Proses Peradilan Serta Dampaknya Terhadap Akses Keadilan (Acces To Justice). Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(3), 01–14. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i3.206

Rahmawati, D. (2024). Hukum Di Era Digital: Pelaksanaan E-Court Dan E-Litigasi Sebagai Bentuk Efisiensi Pada Ruang Lingkup Peradilan Perdata. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i4.537

Downloads

Published

2025-12-23

How to Cite

aidil, andi muhammad, Hasanuddin, H., & Summa, S. (2025). Transformasi Digital Peradilan Agama melalui e-Court Analisis Efisiensi dan Tantangan Implementasi. At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 11(2), 516–521. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v11i2.492