ANALISIS PUTUSAN NOMOR 80/PDT.G/2025/PN SLT TENTANG WANPRESTASI PERJANJIAN KREDIT DALAM PERSPEKTIF ANALYTICAL JURISPRUDENCE JOHN AUSTIN

Authors

  • Imelda Martinelli Universitas Tarumanagara
  • Khaluna Hudzalfah Universitas Tarumanagara
  • Richella Andrea Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.524

Keywords:

wanprestasi, perjanjian kredit, analytical jurisprudence Jhon Austin, positivisme hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor 80/Pdt.G/2025/PN Slt mengenai wanprestasi dalam perjanjian kredit antara PT. Bank Perekonomian Rakyat Satya Artha sebagai kreditur dengan Kusman dan Suprapti sebagai debitur, dengan menggunakan perspektif Analytical Jurisprudence dari John Austin. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual, serta berfokus pada dua permasalahan utama, yaitu pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus perkara wanprestasi dan relevansi konsep command, sovereign, dan sanction dalam teori Austin terhadap putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim secara sistematis menerapkan Pasal 1320 dan Pasal 1243 KUHPerdata untuk menyatakan perjanjian kredit sah serta membuktikan adanya wanprestasi. Dalam perspektif Austinian, putusan ini mencerminkan manifestasi berlapis dari command yang berasal dari sovereign negara, yang mencakup norma legislatif, perikatan kontraktual, hingga perintah peradilan yang bersifat konkret dan individual. Namun demikian, penolakan Majelis Hakim terhadap klausul denda keterlambatan dengan alasan tidak mencerminkan rasa keadilan menunjukkan adanya ketegangan antara pendekatan positivisme hukum murni ala Austin dengan praktik peradilan yang juga mempertimbangkan keadilan substantif. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa teori Austin memberikan kerangka analisis yang sistematis, tetapi masih perlu dilengkapi dengan pendekatan teori hukum lain yang lebih normatif agar mampu menjelaskan secara utuh kompleksitas praktik peradilan di Indonesia.

References

Austin, J. (1832). The Province of Jurisprudence Determined. London: John Murray.

Bello, A. (2013). Hubungan Hukum dan Moralitas Menurut H.L.A. Hart. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 43(3), 354–358.

Bix, B. (2001). John Austin. Dalam Stanford Encyclopedia of Philosophy. Stanford University.

Depi Novianti, Wildan Nuari, Fitriyani, D., Pikri Pirdaus, Febri Rizki Amelia, & Irfan Ruli Adriansyah. (2023). Konsep Hukuman Menurut John Austin. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 1(01). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/159

Fuller, L. L. (1969). The Morality of Law (Revised Edition). New Haven: Yale University Press.

Gazali, D. S., & Usman, R. (2012). Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hadin, A. F., & Indrastama, M. (2026). Implikasi Concurring Opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Independensi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3). https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.15985

Hart, H. L. A. (2012). The Concept of Law (Third Edition). Oxford: Oxford University Press.

Jawa et al. (2025). Legal Positivism Influence on Law Enforcement and Judicial Practice in Indonesia. JUSTISI. https://doi.org/10.33506/js.v11i2.4049

Latipulhayat, A. (2015). Khazanah: John Austin. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum, 2(3).

Martinelli, I., Kambuno, A. D. A., & Iwan, K. N. (2025). Perlindungan Hukum Debitur terhadap Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Perjanjian Kredit yang Cacat Formil: Studi Putusan MA No. 811K/Pdt/2022. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 5(2). https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/humaniora/article/view/1319

Rusydi, M. (2021). Hukum dan Moral: Mengulik Ulang Perdebatan Positivisme Hukum dan Teori Hukum Kodrat H.L.A. Hart & Lon F. Fuller. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 1–8. ttps://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.134

Satrio, J. (1999). Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya. Bandung: Alumni.

Sistyawan, M. et al. (2024). The Development of Positivism's Legal Theory: From Bentham to Hart. PETITA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah, 9(2). https://doi.org/10.22373/petita.v9i2.402

Sitabuana, T., & Adhari, A. (2020). Positivisme dan Implikasinya terhadap Ilmu dan Penegakan Hukum oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 17(1). https://doi.org/10.31078/jk1715

Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian (Cetakan ke-21). Jakarta: Intermasa.

Yulistyowati, E., Pujiastuti, E., & Mulyani, T. (2017). Penerapan Konsep Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 18(2), 328–338. https://doi.org/10.26623/jdsb.v18i2.580

Yusliwidaka, A. et al. (2023). Measuring Positivism in Legal Science and Legal Practice in Indonesia. Journal of Law and Policy Transformation, 7(2). ttps://doi.org/10.33506/js.v11i2.4049

Downloads

Published

2026-05-25

How to Cite

Martinelli, I. ., Hudzalfah, K., & Andrea, R. (2026). ANALISIS PUTUSAN NOMOR 80/PDT.G/2025/PN SLT TENTANG WANPRESTASI PERJANJIAN KREDIT DALAM PERSPEKTIF ANALYTICAL JURISPRUDENCE JOHN AUSTIN. At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 12(1), 431–445. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.524