Keabsahan Tindakan Eksekusi dan Lelang dalam Perspektif Perbuatan Melawan Hukum: Studi Putusan MA Nomor 5549 K/PDT/2025
DOI:
https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.508Keywords:
eksekusi, lelang, perbuatan melawan hukum, kreditur, debitur, mahkamah agungAbstract
Putusan Mahkamah Agung Nomor 5549 K/PDT/2025 merupakan sebuah perkara perdata yang berada pada tingkat kasasi, yang melibatkan sengketa antara debitur,kreditur (dalam hal ini perbankan), serta instansi negara yang terkait dengan pelaksanaan eksekusi dan proses lelang terhadap objek jaminan yang disengketakan. Kasus ini secara spesifik menyoroti dugaan adanya tindakan yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan eksekusi dan lelang yang dilakukan oleh pihak kreditur melalui lembaga lelang resmi yang dikelola oleh negara. Penelitian ini memiliki tujuan utama untuk menganalisis dan mengevaluasi keabsahan serta legitimasi dari tindakan eksekusi dan lelang tersebut dalam sudut pandang hukum perdata, dengan fokus khusus pada penerapan konsep perbuatan melawan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yang menggabungkan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus (case approach), dengan melakukan analisis mendalam terhadap pertimbangan hukum yang dijadikan dasar oleh hakim dalam memutus perkara tersebut. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa Mahkamah Agung dalam putusannya memilih untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan, yang secara implisit menguatkan dan menegaskan kembali pertimbangan-pertimbangan dari judex facti (hakim tingkat pertama atau pengadilan tingkat sebelumnya). Keputusan ini menandakan bahwa tindakan eksekusi dan lelang yang telah dilakukan oleh kreditur telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak dapat dibuktikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dengan kata lain, keabsahan pelaksanaan lelang sangat bergantung pada kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemenuhan prosedur formal dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak yang terkait dalam proses tersebut. Sebagai kesimpulan, putusan ini memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai batasan-batasan antara tindakan eksekusi yang dianggap sah dan tindakan yang masuk kategori perbuatan melawan hukum dalam konteks praktik perbankan serta proses lelang. Putusan tersebut juga menjadi sumber acuan yang sangat penting dalam menilai serta menentukan tanggung jawab hukum para pihak terkait dalam sengketa kredit dan jaminan.
References
Firzatullah, M. R., dkk. (2024). Analisis problematika lelang sebagai eksekusi putusan pengadilan dalam perkara perdata. Journal of Multidisciplinary Inquiry.
Halawa, A. N. (2022). Perlindungan hukum terhadap kreditur atas penundaan lelang eksekusi.
Imelda Martinelli, I., Nuzan, N. D., & Putri. (2025). Keabsahan suatu perjanjian formal dalam melakukan perjanjian kerjasama (Studi putusan kasasi Nomor 809 K/Pdt/2023). Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(5). https://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/19850/11525
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Marziah, A., dkk. (2019). Pembuktian risalah lelang bagi pemenang eksekusi hak tanggungan. Jurnal IUS.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Kencana.
Mertokusumo, S. (2012). Teori hukum. Cahaya Atma Pustaka.
Nugrohandini, D., & Mulyati, E. (2019). Akibat hukum gugatan dan perlawanan terhadap lelang eksekusi hak tanggungan. Jurnal Bina Mulia Hukum.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Pulungan, L. A. (2023). Analisis hukum putusan perbuatan melawan hukum dalam lelang eksekusi hak tanggungan. Recht Studiosum Law Review.
Salas, M. R., dkk. (2025). Pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan atas dasar perbuatan melawan hukum. Jurnal Living Law.
Salim, H. S. (2011). Perkembangan hukum jaminan di Indonesia. Rajawali Pers.
Sianturi, P. T. (2013). Perlindungan hukum terhadap pembeli barang jaminan tidak bergerak melalui lelang. Mandar Maju.
Siregar, M. S. (2023). Perlindungan hukum terhadap nasabah atas pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan.
Subekti, R. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita.
Suwarno, E. (2024). Perlindungan hukum terhadap perlawanan lelang eksekusi hak tanggungan perspektif kreditur.
Tektona, R. I., dkk. (2023). Kepastian hukum lelang eksekusi objek hak tanggungan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Usman, R. (2008). Hukum jaminan keperdataan. Sinar Grafika.
Zahra, F. E., dkk. (2021). Perlindungan hukum terhadap pemenang lelang eksekusi hak tanggungan. Indonesia Law Reform Journal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gladwin Wijaya, Imelda Martinelli, Agusman Agusman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





















