Problematika Yuridis Pengakuan Hasil Mediasi di Luar Pengadilan: Antara Akomodasi Hukum Positif dan Realitas Praktik Non-Litigasi
DOI:
https://doi.org/10.55849/attasyrih.v11i2.484Keywords:
mediasi non-pengadilan, kepastian Hukum, pacta sunt servanda, efektivitas hukum, penyelesaian sengketa alternatifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika yuridis status pengakuan hasil mediasi yang dilakukan di luar sistem peradilan formal dalam konteks hukum positif Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta teknik analisis kualitatif berbasis penalaran deduktif, penelitian ini mengungkapkan adanya kekosongan hukum (legal vacuum) dan inkonsistensi normatif yang mengakibatkan tidak tersedianya mekanisme eksekutorial bagi kesepakatan mediasi non-yudisial. Kekosongan hukum ini menimbulkan ketidakpastian dan melemahkan keberlakuan prinsip pacta sunt servanda. Penelitian ini mengusulkan tiga model pengakuan hukum sebagai solusi, yaitu: sistem pengakuan berbasis registrasi, pengesahan hasil mediasi oleh pengadilan (court endorsement), dan sistem hibrida dengan dukungan kelembagaan. Temuan penelitian menekankan perlunya reformulasi regulasi, termasuk revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, serta pembentukan kerangka hukum yang komprehensif guna meningkatkan efektivitas dan kepastian hukum praktik mediasi non-litigasi. Secara teoretis dan praktis, penelitian ini memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan hukum acara perdata dan sistem penyelesaian sengketa alternatif di Indonesia.
References
Abdurrasyid, P. (2015). Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa: Suatu pengantar. Fikahati Aneska.
Asshiddiqie, J. (2016). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.
Attamimi, A. H. S. (2014). Peranan keputusan presiden Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. UI Press.
Basarah, M. (2017). Prosedur alternative dispute resolution (ADR) di Indonesia. UII Press.
Boulle, L. (2011). Mediation: Principles, process, practice (3rd ed.). LexisNexis.
Budiono, H. (2013). Dasar teknik pembuatan akta notaris. Citra Aditya Bakti.
Cadiet, L. (1999). Civil justice reform: Access, cost and expedition. The French perspective. In A. A. S. Zuckerman (Ed.), Civil justice in crisis (pp. 67–89). Oxford University Press.
Cappelletti, M., & Garth, B. (1978). Access to justice: The newest wave in the worldwide movement to make rights effective. Buffalo Law Review, 27, 181–292.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Galanter, M. (1974). Why the “haves” come out ahead: Speculations on the limits of legal change. Law & Society Review, 9(1), 95–160.
Hadjon, P. M. (2015). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2016). Argumentasi hukum. Gadjah Mada University Press.
Hafizah, Y., & Ridwan, M. (2022). Efektivitas mediasi non litigasi dalam menyelesaikan kasus perceraian pada keluarga Jamaah Tabligh Kabupaten Deli Serdang. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 10(2), 167–185. https://doi.org/10.30596/mashlahah.v10i2.1275
Hart, H. L. A. (1994). The concept of law (2nd ed.). Oxford University Press.
Hidayat, R., & Mulyani, S. (2023). Strategi mediasi dalam menekan kasus perceraian dini di Pengadilan Agama Medan. Kamaya: Jurnal Ilmu Agama, 6(2), 234–248. https://doi.org/10.37329/kamaya.v6i2.4072
Ibrahim, J. (2016). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Lee, J. (2018). The Singapore Mediation Act 2017. Singapore Law Review, 36, 234–256.
Manan, B. (2013). Dasar-dasar perundang-undangan Indonesia. Indo-Hill Co.
Marwah Diah M. (2016). Prinsip dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, 5(2), 112–125.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (2015). Hukum acara perdata Indonesia. Liberty.
Otoritas Jasa Keuangan. (2013). Peraturan OJK tentang layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan (POJK No. 1/POJK.07/2013). OJK.
Priyanto, I. M. D. (2020). Kekuatan hukum hasil mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan menurut hukum positif. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 56–72. https://doi.org/10.25072/jwy.v4i1.346
Prodjodikoro, W. (2016). Asas-asas hukum perjanjian. Sumur.
Putra, D. Y. (2021). Pendekatan restorative justice dalam sistem pemidanaan di Indonesia untuk mencapai tujuan pemidanaan (Tesis). Universitas Pasundan.
Putra, D. Y. (2023). Can alternative dispute resolution mechanisms revolutionize conflict and dispute resolution in Indonesia? Jurnal Litigasi, 24(1), 1–25. https://doi.org/10.23969/litigasi.v24i1.7198
Radbruch, G. (1950). Legal philosophy (K. Wilk, Trans.). In The legal philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin. Harvard University Press.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2016). Efektivitas hukum dan pengaruh sosial. Remaja Rosdakarya.
Rahmadi, T. (2011). Mediasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat. RajaGrafindo Persada.
Rahmadi, T. (2015). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 45(2), 234–250.
Rahman, R. A. (2017). Islamic mediation in Malaysia. Islamic Law Review, 15(2), 123–145.
Rajoo, S. (2013). Law, practice and procedure of arbitration. LexisNexis.
Ramli, A. M. (2014). Cyber law dan HAKI dalam sistem hukum Indonesia. Refika Aditama.
Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Subekti. (2014). Hukum perjanjian. Intermasa.
Subekti, & Tjitrosudibio, R. (2015). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita.
Sujarwa. (2015). Ilmu sosial dan budaya dasar. Pustaka Pelajar.
Sulistiyono, A. (2016). Mengembangkan paradigma non-litigasi di Indonesia. Sebelas Maret University Press.
Suteki. (2013). Desain hukum di ruang sosial. Thafa Media.
Sutiyoso, B. (2015). Penyelesaian sengketa bisnis: Solusi dan antisipasi bagi peminat bisnis dalam menghadapi sengketa. Cakrawala Media.
Umar, M. H. (2016). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Pustaka Yustisia.
Usman, R. (2016). Mediasi di pengadilan dalam teori dan praktik. Sinar Grafika.
Wantu, F. M. (2012). Mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam putusan hakim di peradilan perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 479–490. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.121
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fikri Riza, Sopian, asiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





















