Kewarisan Aset Digital Di Indonesia: Kebutuhan Regulasi Khusus Sebagai Instrumen Sinkronisasi Hukum Perdata Dan Hukum Islam

Authors

  • Gervatius Portasius Mude Universitas Nusa Nipa
  • Maximinus Adrianus Sarto Dumbaris Universitas Nusa Nipa
  • Sopian Sopian Universitas Islam Batang Hari

DOI:

https://doi.org/10.55849/attasyrih.v11i2.473

Keywords:

Aset Digital, Kewarisan, Hukum Perdata, Hukum ISlam, Wasiat Digital

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan bentuk kekayaan baru berupa aset digital yang meliputi cryptocurrency, non-fungible token (NFT), akun media sosial termonetisasi, dan berbagai aset berbasis platform lainnya. Pertumbuhan signifikan pengguna aset digital di Indonesia yang mencapai lebih dari 18 juta investor kripto pada 2023 menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai nasib hukum aset tersebut ketika pemiliknya meninggal dunia. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama: pertama, bagaimana kedudukan aset digital sebagai objek waris dalam perspektif hukum perdata dan hukum Islam di Indonesia; kedua, bagaimana urgensi pembentukan regulasi khusus mengenai kewarisan aset digital sebagai instrumen sinkronisasi kedua sistem hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset digital secara konseptual telah memenuhi kualifikasi sebagai objek waris baik menurut Pasal 499 jo. Pasal 833 KUHPerdata maupun konsep al-mal dan tirkah dalam hukum Islam. Persoalan fundamental bukan terletak pada aspek konseptual legitimasi aset digital sebagai harta warisan, melainkan pada ketiadaan mekanisme hukum positif yang mengatur penguasaan dan akses ahli waris terhadap aset digital pewaris. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus (lex specialis) yang mengintegrasikan wasiat digital sebagai instrumen utama sinkronisasi hukum perdata dan hukum Islam.

References

Alhaq, Abdul Ali Mutammima Amar, et al. (2025). "Pluralism and Justice in Indonesian Inheritance Law: A Comparative Analysis of Customary, Islamic, and Civil Systems." Kalosara: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 2. https://doi.org/10.31332/kalosara.v5i2.11434

Auda, Jasser. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought.

Az-Zuhaili, Wahbah. (2011). Fiqih Islam wa Adillatuhu, Jilid 5 (Terjemahan). Jakarta: Gema Insani Press.

BAPPEBTI. (2024). Laporan Tahunan Perdagangan Aset Kripto 2023. Jakarta: Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Chainalysis. (2021). The 2021 Crypto Crime Report. New York: Chainalysis Inc.

Harbinja, Edina. (2017). "Legal Aspects of Transmission of Digital Assets on Death." Dalam Luciano Floridi & Mariarosaria Taddeo (Eds.), The Responsibilities of Online Service Providers (hlm. 95-115). Cham: Springer. 10.48730/hkaa-8435

Lahay, N. R. C., Nur Mohamad Kasim, & Sri Nanang Meiske Kamba. (2025). Transformasi Konsep Kebendaan dalam Era Digital: Dekonstruksi Status Hukum Aset Kripto sebagai Objek Perdata Modern di Indonesia. Judge : Jurnal Hukum , 6(03), 727-739. https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1592

Laksmi, Dyah. (2025). The Principle of Justice in Islamic and Civil Inheritance Law: Legal Disparities, Dispute Resolution, and Harmonization. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam. 10. 122-133. 10.30863/ajmpi.v10i1.8352

A. Marsanti and U. Urbaniasi, “Hukum Waris Perdata: Pembagian Harta Waris Dalam Bentuk Crypto Aset”, RIGGS, vol. 4, no. 2, pp. 4303–4310, Jun. 2025. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.1219

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nasution, H., & Muchtar, A. R. (2024). Negotiating Islamic Law: The Practice of Inheritance Distribution in Polygamous Marriages in Indonesian Islamic Courts. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 18(1). https://doi.org/10.24090/mnh.v18i1.10921

Rofiq, Ahmad. (2015). Hukum Perdata Islam di Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.

Satrio, J. (1992). Hukum Waris. Bandung: Alumni.

Subekti, R. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Zubandi Thahir, R., & Mu’minah, N. (2025). Hukum Waris terhadap Harta Benda Digital Perspektif Hukum Islam di Indonesia. AL - BAY’ : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 39-55. https://doi.org/10.32505/albay.v3i1.10987

Werbach, Kevin. (2018). The Blockchain and the New Architecture of Trust. Cambridge: MIT Press.

Anggi Wicaksono, & Zainal Arifin Hosein. (2024). Comparison of Inheritance Law in Islamic Law and Civil Law. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(4), 165–179. https://doi.org/10.59059/mandub.v2i4.1754

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië, Staatsblad 1847 Nomor 23).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196).

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Downloads

Published

2025-12-23

How to Cite

Portasius Mude, G., Adrianus Sarto Dumbaris, M., & Sopian, S. (2025). Kewarisan Aset Digital Di Indonesia: Kebutuhan Regulasi Khusus Sebagai Instrumen Sinkronisasi Hukum Perdata Dan Hukum Islam. At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 11(2), 455–465. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v11i2.473