https://ejournal.unisbajambi.ac.id/index.php/muamalah/issue/feedMuamalah2023-12-10T05:02:26+07:00Dr. Siti Rahma Sarisiti10548@gmail.comOpen Journal Systems<div>Merupakan Jurnal online yang diterbitkan oleh Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Dan Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Nusantara Batang Hari. yang diterbitkan dua kali setahun pada bulan September dan Maret berisi tulisan yang diangkat dari kajian analitis-kritis dan penelitian di bidang Hukum ekonomi Syariah.</div> <div>ISSN (Cetak): 2461-0925 & ISSN (Online): 2502-3004</div> <div><strong>Untuk mengakses artikel yang dimuat dalam jurnal ini, silahkan klik <a title="Archive" href="http://ejournal.stitmambaululum.ac.id/index.php/alhakim/issue/archive" target="_blank" rel="noopener">ARCHIVES</a></strong></div> <div>Penyunting menerima sumbangan tulisan yang belum pernah diterbitkan dalam media lain. Naskah diketik di atas kertas berukuran A4 spasi 1,5 sepanjang lebih kurang 20 halaman, dengan format seperti tercantum pada Pedoman Bagi Penulis di bagian belakang jurnal ini atau di web: ejournal.stitmambaululum.ac.id. Naskah yang masuk dievaluasi dan disunting untuk keseragaman format, istilah dan tata cara lainnya.</div> <div>Seluruh artikel yang masuk akan dilakukan <strong><em>review</em></strong> minimal dua orang <em><strong>reviewer</strong>,</em> dan hasil <strong><em>review</em> </strong>akan dipublikadikan setelah mendapat persetujuan dari dewan penyunting.</div>https://ejournal.unisbajambi.ac.id/index.php/muamalah/article/view/228KEBEBASAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DAN HAKIM DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA2023-12-10T05:02:26+07:00Beni Setiawanbenysetiawan077@gmail.comDesmarani Helfizarmh.desmarani@gmail.comAbsor Absorbenysetiawan077@gmail.com<p>Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini untuk mengetahui bagaimana makna kebebasan kekuasaan kehakiman dalam sistim hukum Indonesia dan untuk mengetahui apakah kebebasan hakim dalam penegakan hukum tidak tak terbatas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji bahan hukum yang terkait, yaitu norma hukum dan asas-asas hukum yang berlaku, norma hukum yang pernah berlaku serta norma hukum yang dapat berlaku di masa depan. Pendekatan penelitian yang digunakan, yaitu : Pendekatan Perundang-undangan <em>(statute approach)</em> dan Pendekatan Analitis (<em>analytical Approach</em>). Hasil penelitian didapatkan, bahwa Kedudukan kekuasaan kehakiman dan hakim sebagai salah satu bagian dari kekuasaan negara dan penyelenggara negara setelah amandemen Undang Undang Dasar telah memiliki kemerdekaan dan kemandirian, karena sudah tidak tergantung lagi kekuasaan eksekutif yang meliputi keorganisasian, keuangan, administrasi yang sebelumnya tergantung pada eksekutif dan hal tersebut akan berpengaruh pada aspek yudisial. Hakim dalam menjalankan keadilan sebagai suatu pertanggung jawaban yang lebih berat dan mendalam kepadanya, bahwa karena sumpah jabatannya dia tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum, kepada diri sendiri dan kepada rakyat, tetapi lebih dari itu harus bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam undang-undang dirumuskan dengan ketentuan bahwa peradilan dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari frasa ini seorang hakim dalam pelaksanaan tugasnya bersifat bebas dan mandiri dalam melaksanakan aturan hukum dan peristiwa yang terjadi yang diajukan kepadanya. Prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka menghendaki agar hakim terbebas dari campur tangan, tekanan atau paksaan, baik langsung maupun tidak langsung dari kekuasaan lembaga lain, teman sejawat, atasan, serta pihak-pihak lain di luar peradilan. Hukum materiil merupakan batas normatif terhadap kebebasan hakim yang bersifat relatif. Oleh karena batas normatif yang bersifat relatif, maka dalam melaksanakan tugas mengadili, memeriksa dan memutuskan suatu perkara, dalam keadaan tertentu hakim dapat menyimpangi hukum materiil. Hukum formil atau acara merupakan batas normatif yang bersifat absolut terhadap kebebasan hakim.</p>2023-12-10T00:00:00+07:00Copyright (c) 2023 Muamalah