Rajam, Formula Terbaik Untuk Melindungi Keutuhan Rumah Tangga Dari Pelakor

Authors

  • Iffah I IAI Nusantara Batang Hari

Keywords:

Rajam, Rumah tangga, Pelakor

Abstract

Rumah tangga sebagai bentuk kesatuan antar 2 atau beberapa individu yang saling bergantung dan saling mendukung selayaknya mendapatkan jaminan lebih untuk keutuhannya. Di era milenial ini, masyarakat mengenal istilah “pelakor” yang disematkan kepada kaum perempuan yang meminati hubungan bawah tangan dengan suami orang lain, begitu juga “pebinor”, jika pelakor disematkan kepada perempuan sedangkan pebinor disematkan kepada laki laki yang menikmati hubungan terlarang dengan isteri orang. Penyebutan ini selain sebagai singkatan juga merupakan bentuk hukuman sosial terhadap pelakunya. Dalam hukum Munakahat yang memandang aqad nikah sebagai “mitsaaqon ghalizho” Allah sebagai saksinya, memberikan tuntunan terbaik terhadap kasus pelakor dan pebinor ini, dalam keadaan ini terlihat bahwa ada sinerginitas antara hukum munakahat dan hukum jinayah. Jika segala hal yang dituntut dalam muanakahat sudah terpenuhi maka hukum jinayah (jarimah zina) akan memberikan pengamanan terhadap keutuhan rumah tangga.

Downloads

Published

2021-09-30

Issue

Section

Articles