Pandangan Imam Abu Hanifah : Meninggalnya Salah Satu Pihak Dalam Sewa Menyewa

Authors

  • Ahmad Riyadi IAI Nusantara Batang Hari

Keywords:

Sewa menyewa, Pendapat Imam Abu Hanifah

Abstract

Leasing is an activity that is often carried out by the general public. This is due to human needs that must depend on other people in doing anything. Leasing can be in the form of goods or services. In doing a lease in Islam there are separate rules, both in terms of terms, pillars, things that can cancel it and other things related to the lease itself. In this article the author will discuss the problem of the death of one of the parties in the lease according to Imam Abu Hanifah's opinion. According to Imam Abuhanifah, the lease can be canceled if one of the parties to the transaction dies.

Sewa menyewa merupakan kegiatan yang sering dilakukan oleh masyarakat pada umumnya. Hal ini dikarenakan kebutuhan manusia yang harus bergantung oleh oranglain dalam melakukan hal apapun. Sewa menyewa bisa berupa barang ataupun jasa. Dalam melakukan sewa menyewa dalam Islam terdapat aturan –aturan tersendiri, baik dari segi syarat, rukun, hal-hal yang dapat membatalkannya dan hal lain yang berkaitan dengan sewa menyewa itu sendiri. Dalam artilkel ini penulis akan membahas mengenai permasalahan meningnggalnya salah satu pihak dalam sewa menyewa menurut pendapat Imam Abu Hanifah. Menurut pendapat Imam Abuhanifah Sewa menyewa bisa batal apabila salah satu pihak yang bertransaksi meninggal dunia.

Downloads

Published

2021-09-30

Issue

Section

Articles