TINJAUAN ASAS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PUTUSAN HAKIM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM KASUS PERCERAIAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Kota Jambi)

Authors

  • Sopian STAI Muara Bulian

Keywords:

Perceraian, Harta Bersama, Keadilan, Kepastian, kemanfaatan

Abstract

Dalam kasus perceraian bilamana terjadi sengketa harta bersama, yang terpenting adalah fakta atau peristiwanya dengan mengetahui secara obyektif duduknya perkara. Peristiwa yang sebenarnya akan diketahui hakim dari pembuktian. Selain itu dalam menjalankan fungsi peradilannya, hakim harus memperhatikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Putusan itu harus adil, mengandung kepastian hukum, tetapi putusan itu harus pula mengandung manfaat bagi yang bersangkutan dan masyarakat.Penelitian ini merupakan literatur lapangan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif. Sesuai dengan objek kajiannya, maka penelitian ini mendasarkan pada ketersediaan bahan hukum sekunder. Yaitu, dokumen-dokumen resmi berupa semua publikasi tentang hukum. Pengumpulan data yang digunakan adalah Wawancara dan Dokumentasi. Analisis data dalam penelitian skripsi ini dilakukan dengan metode kualitatif, dengan cara mendeskripsikan data penelitian atau masalah tersebut kemudian dianalisis. Serta menggunakan cara berfikir induktif, yaitu metode dari suatu pengamatan terhadap persoalan yang bersifat khusus kemudian ditarik menjadi kesimpulan yang bersifat umum.

Downloads

Published

2018-09-01

Issue

Section

Articles