Upaya Densus 88 dalam Mencegah Kembalinya Paham Radikal Terhadap Mantan Narapidana Terorisme di Medan Sumatera Utara

Authors

  • Ramadhan Ulil Albab Lubis Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah
  • Yeltriana Yeltriana Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah
  • Ismed Batubara Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah

DOI:

https://doi.org/10.55849/attasyrih.v11i2.405

Keywords:

Pencegahan, densus 88, deradikalisasi

Abstract

Terorisme tidak hanya menimbulkan dampak langsung yang merusak bagi korban, tetapi juga memberikan konsekuensi jangka panjang terhadap stabilitas sosial, politik, dan perekonomian negara. Data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menunjukkan bahwa pada periode 2018–2023 terdapat lebih dari 150 mantan narapidana terorisme di Indonesia, dengan sekitar 15–20% di antaranya kembali terlibat dalam aktivitas terorisme setelah bebas, yang mencerminkan tingginya tingkat residivisme, terutama pada individu yang berafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiyah (JI). Kondisi ini mendorong pemerintah Indonesia, melalui BNPT dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88), untuk mengembangkan strategi deradikalisasi dan pencegahan radikalisme secara berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dalam mencegah kembalinya paham radikal pada mantan narapidana terorisme di Medan, Sumatera Utara, mengidentifikasi bentuk paham radikal yang masih melekat, serta mengkaji upaya deradikalisasi yang dilakukan oleh Densus 88. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menelaah implementasi peraturan perundang-undangan dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pencegahan deradikalisasi berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019, dan Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2024. Temuan Densus 88 mengindikasikan bahwa dari total 132 mantan narapidana terorisme di Medan, terdapat 14 orang kategori merah, 14 kategori kuning, dan 104 kategori hijau yang masih terindikasi dalam jaringan JAD dan JI. Upaya deradikalisasi oleh Densus 88 telah berjalan relatif efektif, meskipun masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia di lembaga pemasyarakatan, tantangan deideologisasi, serta ketidaksesuaian program bantuan usaha dengan minat dan kompetensi mantan narapidana terorisme.

References

Alexander, Yonah & Finger, Seymour Maxwell, Terrorism Interdiciplinery Prespectives, The John Kay Press, New York, 1977 sebagaimana dikutip oleh Anita Karolina, Deradikalisasi Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 , Jurnal Ilmu Keolisian Volume 13 | Nomor 3 | Desember 2019, hal. 218.

Bahtiar, Muhamad Affin, (2014) , Pendekatan Kesejahteran terhadap Mantan Narapidana Teroris sebagai upaya Pelepasan (Disengagement) dari Kelompok terorisme, Jakarta, Universitas Indonesia..

Batubara, Ismed dan Yeltriana. (2021). The Role of Islamic Coaches in Medan Johor District in Preventing The Dangers of Radicalism. International Journal of Social, Policy and Law, 2(2), 5-8. https://doi.org/10.8888/ijospl.v2i2.38. lihat juga Terror-teror di KotaMedan,https://digilib.unimed.ac.id/id/eprint/18035/5/NIM.%20309321010BAB%20I.pdf,

Mukhammad Ilyasin , (2016) , Teroris dan Agama Konstruksi Teologi Teoantroposentris, Jakarta, Kencana

Irfanda, Alfin, Terorisme, Jihad, dan Prinsip Hukum Islam: Alternatif Upaya Deradikalisasi, Jurnal Wawasan Yurifika, Vol. 6 | No. 1 | Maret 2022 | hal. 101-120http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy

Nugroho, B., & Sudarto. (2024). Deradikalisasi Dalam Menanggulangi Paham Radikalisme dan Terorisme di Indonesia. Mala in Se: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 1(2), 123–139. Retrieved from https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/malainse/article/view/79

Marzuki, Peter Mahmud, Teori Hukum “The House of Law is the House of Mankind”, Kencana, Jakarta, 2022,

Usmita, Fakhri, (2015), Disengagement; Strategi Penanggulangan Terorisme di Indonesia. Sosiologi, : Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial dan Budaya, Universitas Lampung, Vol. 17, No. 1: 49-63

Qardhawi, Yusuf, Islam Radikal: Analisis terhadap Radikalisme dalam BerIslam dan Upaya Pemecahannya, terj. Hawin Murtadho, Era Intermedia, Solo, 2004

Yeltriana dan Ismed Batubara, Metode Penelitian Hukum Teori dan Konsep, Yayasan Putra Adi Dharma, Bantul, 2024

Zulfikar, Muhammad dan Aminah, (2020), .Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 1, Tahun

Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2019 Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Dan Petugas Pemasyarakatan. Lihat juga Mohamad Rapik (et.al). Peran Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme dalam Menjalankan Program Deradikalisasi. Journal of Political issues, Vol. 1, No. 2, 2020.

https://www.beritasatu.com/news/586693/kasus-terorisme-di-medan-pemimpin-jad-dan-guru-ngaji-sudah-ditangkap, dunduh terakhir tanggal 7 April 2025.

https://nnc-frontend.netralnews.com/soeharto-pun-menggebuk-gerakanislam/b1hwcE5haW5IVkV1SU1ra3BQRm53

https://id.wikipedia.org/wiki/Garuda_Indonesia_Penerbangan_206, iunsuh terakhir tanggal 8 April 2025

Downloads

Published

2025-12-17

How to Cite

Lubis, R. U. A., Yeltriana, Y., & Batubara, I. (2025). Upaya Densus 88 dalam Mencegah Kembalinya Paham Radikal Terhadap Mantan Narapidana Terorisme di Medan Sumatera Utara. At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 11(2), 349–358. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v11i2.405

Most read articles by the same author(s)