Tanggungjawab Para Pihak Jika Terjadi Wanprestasi Dalam Perjanjian Melalui Artificial Intelligence Dalam Hukum Perdata

Authors

  • Indrajaya Universitas Muhammadiyah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.576

Keywords:

wanprestasi, perjanjian artificial intelligence, hukum perdata

Abstract

Abstrak, Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam praktik pembuatan perjanjian dalam bidang hukum perdata. Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam penyusunan dan pengelolaan kontrak semakin berkembang karena mampu meningkatkan efisiensi, kecepatan, dan akurasi dalam proses pembuatan perjanjian. Namun, penggunaan teknologi ini juga menimbulkan persoalan hukum baru, khususnya terkait dengan tanggung jawab para pihak apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian yang dibuat melalui sistem AI. Permasalahan ini muncul karena AI bukan merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, diperlukan kajian hukum untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban para pihak dalam perjanjian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian yang dibuat dengan bantuan Artificial Intelligence (AI) pada dasarnya tetap merupakan perjanjian antara para pihak sebagai subjek hukum, sehingga keabsahan dan pelaksanaannya tetap tunduk pada ketentuan hukum perdata yang berlaku, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian tersebut, maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya tetap bertanggung jawab secara hukum untuk melaksanakan prestasi, membayar ganti rugi, atau menerima pembatalan perjanjian sesuai dengan ketentuan hukum perdata.

References

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana, 2022

Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2023

Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2019

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermasa, 2005

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2015

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016

Primavera De Filippi dan Aaron Wright, Blockchain and the Law : The Rule of Code, Cambridge : Harvard University Press, 2018

Alan Khoja, Martin Kölbl, dan Stefan Leue, “Automated Consistency Analysis for Legal Contracts”, Artificial Intelligence and Law, Springer Nature, 2025

Aditya Kurniawijaya, Alya Yudityastri, dan Ayuta Puspa Citra Zuama, “Pendayagunaan Artificial Intelligence dalam Perancangan Kontrak serta Dampaknya bagi Sektor Hukum di Indonesia”, Khatulistiwa Law Review, Vol. 2 No. 1, 2020

Ayu Nabila dan Mahlil Andriaman, “Analisis terhadap Penggunaan Artificial Intelligence dalam Perancangan Kontrak melalui Fitur Smart Contract,” Yustisi : Jurnal Hukum, Vol. 12 No. 1, Universitas Ibn Khaldun Bogor, 2024

Hendri Khuan, “The Urgency of Civil Law Reform in Responding to the Development of Artificial Intelligence in Automatic Contracts”, Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 2 No. 4, 2025

Siswahyudi, Suartini, dan Anis Rifai, “The Utilization of Artificial Intelligence as a Contract Review Tool for Government Procurement of Goods and Services to Mitigate Legal Risks”, Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal, Vol. 7 No. 3, 2024.

Downloads

Published

2026-08-22

How to Cite

Indrajaya. (2026). Tanggungjawab Para Pihak Jika Terjadi Wanprestasi Dalam Perjanjian Melalui Artificial Intelligence Dalam Hukum Perdata. At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 12(1), 631–637. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.576