PENGGABUNGAN GUGATAN PELANGGARAN DAN PEMBATALAN MEREK DALAM BERACARA PERDATA

Authors

  • Krismas Kulit Universitas Sahid
  • liza Marina Universitas Sahid

DOI:

https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i2.566

Keywords:

pelanggaran merek, pembatalan merek, penggabungan gugatan

Abstract

Merek merupakan salah satu wujud karya intelektual yang merupakan sebagai tanda pengenal terhadap barang dan jasa lainnya yang sejenis, upaya perlindungan terhadap merek termuat dalam undnag-undang no 20 tahun 2016, sengketa yang sering terjadi dalam gugatan merek ialah pelanggaran merek dan pembatalan merek yang serupa. Pada sengketa merek NICE dan MICE merupakan salah satu sengketa yang terjadi, bahwa merek NICE telah menngabungkan gugatan pelanggaran merek dan pembatalan merek dibuat dalam satu surat gugatan yang sama. Penelitian dalam artikel ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan cara menganalisa melalui teori hukum yang sering terjadi pada masalah yang akan dibahas dalam artikel ini serta mengkaji dari pelaksanan regulasi yang berlaku, penelitian ini mengkaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adapun pendekatan dalam penelitian ini ialah pendekatan konseptual. Kepastian hukum penggabungan gugatan pelanngaran merek dan pembatalan merek tidak dapat dibuat dalam satu gugatan yang sama karena pada pelanggaran merek dan pembatalan merek diatur dalam dua aturan yang berbeda dan memiliki akibat hukum yang berbeda pula, sedangkan pada kewenangan dan tanggungjawab dari Direktoriat Jendaral Hak Kekayaan Intelektual sebagai lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam menjaga agar tidak terjadinya pelanggaran merek dengan adanya merek yang serupa dan identik merupakan tindakan yang menyalahi aturan yang diatur dalam undang undang No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

References

Afda’u, Faisal. Dinamika Dan Perkembangan Hukum Kekayaan Intelektual Di Era Digital. Tangerang, 2025.

Adami Chazawi. Tindak Pidana Atas Kekayaan Intelektual. Malang: Media NUsa Creative, 2019.

Ahmad, Tasya Safiranita. Kompilasi Perjanjian Internasional Aktual Di Bidang Kekayaan Intelektual Yanh Diratifikasi Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2022.

Dewi, Chandra Gita. Penyelesaian Sengketa Pelanggran Merek. CV Budi Utama, 2019.

Djampaua, Muhamad. Hak Milik Intelektual Sejarah Teri Dan Prakteknya Di Indonesia. PT. Citra Aditiya Bakti, 2014.

Djulaeka. Hak Kekayaan Intelektual Teori Dan Prinsip Umum. Malang: Setara Press, 2021.

Elishabet Nurhaini Butarbutar, Metode Penelitian Hukum, Medan : Reflika Aditama, 2018

Firmansyah, Hery. PERLINDUNGAN TERHADAP MEREK. Yogyakarta: Medpress, n.d.

Gunawati, Anne. Perlindungan Merek Terkenal Barang Dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jakarta: Alumni, 2022.

JENED, RAHMI. HUKUM MEREK TRADEMARK LAW DALAM ERA GLOBALISASI DAN INTEGRASI EKONOMI. 2nd ed. Jakarta: KENCANA, 2017.

Juwita. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM. Yogyakarta: Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, 2022.

Kesewo, Bambang. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL. Ke Dua. Jakarta: Sinar Grafika, 2025.

M.Yahaya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan ,Persidangan,Penyitaan,Pembuktian Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Margono, Asas Keadilan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum Dalam Putusan, Jakarta : Sinar Grafika, 2020.

Neni Sri, Asep Hakim Zakiram, Jejen Hendar, Ahmad Faizal Adha, Rimba Saprianta. Hukum Kekayaan Intelektual Kekayaan Intelektual,Hak Cipta,Paten, Merek. Jakarta: KENCANA, 2024.

Nur, Hilman. PEMBATASAN MEREK DAN UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK MEREK MENURUT TRIPS. Yogyakarta: CV Budi Utama, 2024.

Nurmawati, Bernadete. HUKUM MEREK. Jatinangor: CV Mega Press Nusantara, 2024.

Purwati, Ani. Metode Penelitian Hukum Teori Dan Praktek. Cv jakad media, 2020.

Rahmadhani, Herlambang. PENYELESAIAN SENGKETA PELANGGARAN MEREK. Jakarta: CV Budi Utama, 2019.

Ranti Fauza Mayana, Tisani Santika. HUKUM MEREK Perkembangan Aktual Perlindungan Merek Dalam Konteks Ekonomi Kreatif Di Era Digital. Bandung: PT Refika Aditama, 2021.

Rika ratna permata,tasya safiranita, biondy utama. PPELANGGARAN MEREK. Bandung: PT Refika Aditama, 2021.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Bandung, Mandar Maju, 2009

Shopar Maru Hutagalung, Praktek Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta : Sinar Grafika, 2014.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata, Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka,2017.

Ade Rahman, Erval. “Ciptaan Disebarluaskan Di Bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional Comprehensive Analysis of Legal Protection for Trademarks In Business In Indonesia.” Res Nullius 7, no. 1 (2025): 17–2025. http://ojs.unikom.ac.id/index.php/law.

Ali, Bujang, R S Mohammad Al Amin BA, Muhammad Reza Fahlevi, and Dipo Setia Hady Akbar Jaya. “Strategi Perlindungan Merek Dagang Bagi Pelaku Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Kalimantan Barat Dalam Perspektif Hukum Bisnis Trademark Protection Strategy for Small And Medium Enterprises (MSMES) In West Kalimantan From a Bussiness Law Perspective.” Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti 1, no. 1 (2025): 1–14.

Azis Dudung Abdul dan Ayu Novita Sari. "Analisis Yuridis Terhadap Gugatan Obscuur Libel Dalam Sengketa BPJS’’, Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Vol.1, No.01 Juni 2022.

Candraningtyas, Ajeng Zaviyah, and S H Inayah. “Pendaftaran Merek Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat,” 2022. https://eprints.ums.ac.id/id/eprint/97060%0Ahttps://eprints.ums.ac.id/97060/1/NASKAH PUBLIKASI_AJENG ZAVIYAH C_C100170018.pdf.

Elishabet Nurhaini, "Arti pentingnya pembuktian dalam proses penemuan hukum di peradilan perdata." Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol.22,No.2 Juni 2010.

Email, Journal, Muhammad Rifqi Rahmatullah, Nazmah Nuriyah, and Qisthi Fauziyyah Sugianto. “Volume 1 Nomor 3 ( 2025 ) Pages 169 – 176 JHN?: Jurnal Hukum Nusantara Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar Dalam Sengketa Merek Dagang Di Indonesia” 1, no. 20 (2025): 169–76.

Farly lumopa, suherman, imam haryono. “ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK TERKENAL DIINDONESIA.” Jurnal Yuridis 05 (n.d.). https://www.neliti.com/publications/282112/itikad-baik-dalam-pendaftaran-merek-terkenal-di-indonesia.

Gustina Sari, Windi Octaviani, and Bonaraja Purba. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Dagang Produk Lokal Di Pasar Digital.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora 4, no. 1 (2025): 547–52. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i1.5171.

Intelektual, Direktoriat Jendral Hak Kekayaan. “Pelanggaran Kekayaan Intelektual Capai 296 Kasus Dalam Tujuh Tahun,” n.d. https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/pelanggaran-kekayaan-intelektual-capai-296-kasus-dalam-tujuh-tahun-djki-perkuat-langkah-penegakan-hukum?kategori=Berita+Resmi+Desain+Industri&utm.

Mantili dan Sutanto, "Kumulasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Gugatan Wanprestasi Dalam Kajian Hukum Acara Perdata di Indonesia." Jurnal Hukum, Dialogia Iuridica vol.10,No.2 April 2019.

Medisita Nurfauziah Istiqmalia. “ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK: STUDI PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL DI INDONESIA Medisita Nurfauziah Istiqmalia & Iwan Erar Joesoef.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI) 2, no. 3 (2021): 406–26.

Nasional, Seminar, Kewirausahaan Snpk, Kepastian Hukum, Pencoretan Merek, Dagang Dari, Universitas Sahid, and U U Merek. “DAFTAR UMUM MEREK PASCA PUTUSAN PEMBATALAN Untuk Membedakan Barang Dan / Atau Jasa Dari Perusahaan Yang Satu Terhadap Barang Dan / Atau” 3, no. 71 (2024): 668–78.

Prasomya, Diannita Anjar, and Budi Santoso. “Tinjauan Yuridis Pembatalan Merek Dagang Terkait Prinsip Itikad Baik Dalam Sistem Pendaftaran Merek.” Notarius 15, no. 2 (2022): 660–75. https://doi.org/10.14710/nts.v15i2.27522.

Rahaditya, R. “Penggabungan Gugatan Pembatalan Merek Dan Gugatan Atas Pelanggaran Merek 1,2” VIII, no. 1 (2024): 174–81.

Rohmatuloh, Piki, Mochamad Rif’at Denasetya, Muhammad Azaria Kanigara Persada, Nurulloh Misbahul Ma’ruf, and Novandio Satria Ramadhan. “Perlindungan Merek Dagang Di Cianjur: Studi Kasus Penindakan Pidana Terhadap Produk Palsu Dan Bajakan.” Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law 8, no. 2 (2025): 529–42. https://doi.org/10.21111/jicl.v8i2.14763.

Sitohang, Gresia Septina, Eza Syahbana, Jeane Alisya, and Bonaraja Purba. “Analisis Sengketa Merek Dagang Dan Perlindungan Hak Milik Menurut Pasal 28 H Ayat 4 UUD 1945.” RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business 4, no. 2 (2025): 2164–69. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.823.

Tirta Ahmad Zamharir, and Romi Faslah. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang Dalam Perspektif UU No.20 Tahun 2016 Pada UMKM.” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Digital 2, no. 4 (2025): 2577–83. https://doi.org/10.62379/jebd.v2i4.2718.

Yayang Nuraini Zulfani. “Palangka Law Review.” Palangka Law Review 02, no. 02 (2022): 27–45.

Downloads

Published

2026-09-10

How to Cite

Kulit, K., & Marina, liza . (2026). PENGGABUNGAN GUGATAN PELANGGARAN DAN PEMBATALAN MEREK DALAM BERACARA PERDATA. At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 12(2), 38–52. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i2.566