Perlindungan Hukum terhadap Hak Pekerja atas Keterlambatan Pembayaran Upah dalam Hubungan Industrial di Indonesia

Perlindungan Hukum terhadap Hak Pekerja atas Keterlambatan Pembayaran Upah dalam Hubungan Industrial di Indonesia

Authors

  • Haris Muhammad Baihaqi Universitas Pamulang
  • Nahita Ganis Primastara Universitas Pamulang
  • Maulida Atmaja Universitas Pamulang
  • Hertin Gulo Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.565

Keywords:

perlindungan hukum, pekerja, keterlambatan pembayaran upah, hukum ketenagakerjaan.

Abstract

Keterlambatan pembayaran upah merupakan salah satu permasalahan dalam hubungan industrial yang berdampak pada terpenuhinya hak normatif pekerja serta berpotensi menimbulkan perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai keterlambatan pembayaran upah serta efektivitas perlindungan hukum terhadap pekerja dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan artikel ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja telah diatur melalui mekanisme kewajiban pembayaran upah, denda, sanksi administratif, dan sanksi pidana. Namun, efektivitas perlindungan hukum belum optimal karena masih dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, rendahnya kepatuhan sebagian pengusaha, dan belum konsistennya penegakan hukum. 

References

Abditama, M., Farina, T., & Januardy, I. (2025). Legal Protection for Workers Experiencing Delayed Wage Payments Without the Imposition of Penalties by Employers. Journal of Law, Politic and Humanities, 5(5), 3811–3817. https://doi.org/10.38035/jlph.v5i5.1954

Arifuddin, Q., Riswan, R., HR, M. A., Bulkis, B., Latif, A., Salma, S., Hasnawati, H., Hidayat, A. A., & Indah, N. (2025). Metodologi penelitian hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Arthayani, I. D. A. S. (2019). Pengenaan Sanksi Denda Terhadap Pengusaha Akibat Dari Keterlambatan Pembayaran Upah Kepada Para Pekerja. Udayana University.

Assembly, U. N. G. (1949). Universal declaration of human rights (Vol. 3381). Department of State, United States of America.

ERNA, K. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Tetap Dalam Memperoleh Cuti Tahunan Di Pt. Pratama Abadi Industri Jx Dihubungkan Dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Sebagaimana Telah Diubah Oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Sekolah Tinggi Hukum Pasundan.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.

Indonesia, R. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan.

Isma, A. S., Pati, S., & Marwah, M. (2022). Legal Protection for Workers for Late Payment of Wages: The Principles of Justice Perspective. Al-’Adl, 15(1), 31–41. https://doi.org/10.31332/aladl.v15i1.2939

Juliardi, B., Runtunuwu, Y. B., Musthofa, M. H., TL, A. D., Asriyani, A., Hazmi, R. M., Syahril, M. A. F., Saputra, T. E., Arman, Z., & Rauf, M. A. (2023). Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera.

Khakim, A. (2020). Dasar-dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Penerbit PT Citra Aditya Bakti.

Negara, P. K. U.-U. D. (2001). Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta, Indonesia: Www. Mpr. Go. Id.

Rahman, M. S., Phireri, P., & Wangka, Y. C. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Kerja Barista dengan Indische Coffee atas Keterlambatan Pembayaran Upah. Jurnal Litigasi Amsir, 10(3), 247–253. . https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/240

Santoso, B. (2018). The obstacles of labor inspection in protecting workers’ rights in Indonesia. Journal of Advanced Research in Law and Economics (JARLE), 9(35), 1765–1770. https://doi.org/10.14505//jarle.v9.5(35).31

Soekanto, S. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.

Syed, R. F. (2023). Compliance with and enforcement mechanism of labor law: cost-benefits analysis from employers’ perspective in Bangladesh. Asian Journal of Business Ethics, 12(2), 395–418. https://doi.org/10.1007/s13520-023-00179-0

Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478.

Downloads

Published

2026-07-29

How to Cite

Baihaqi, H. M. ., Primastara, N. G. ., Atmaja, M. ., & Gulo, H. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Hak Pekerja atas Keterlambatan Pembayaran Upah dalam Hubungan Industrial di Indonesia : Perlindungan Hukum terhadap Hak Pekerja atas Keterlambatan Pembayaran Upah dalam Hubungan Industrial di Indonesia . At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 12(1), 550–557. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.565