Perlindungan Hukum Terhadap Reseller Dalam Hubungan Kontraktual Distribusi Yang Tidak Seimbang: Studi Praktik Penjualan Produk Di Bawah Harga Oleh Pemilik Produk
DOI:
https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.512Keywords:
Distribusi Barang, Reseller, Perlindungan Hukum, Penetapan Harga, Persaingan UsahaAbstract
Perkembangan ekonomi digital mendorong perubahan pola distribusi barang serta membentuk hubungan baru antara pemilik produk dan reseller yang semakin dinamis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konstruksi hubungan hukum dalam sistem distribusi, menelaah implikasi praktik undercutting price, serta merumuskan bentuk perlindungan hukum yang tepat bagi reseller. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa relasi antara pemilik produk dan reseller cenderung tidak seimbang karena pemilik produk memiliki kendali dominan dalam penetapan harga, distribusi, dan strategi pemasaran. Kondisi tersebut menempatkan reseller pada posisi yang rentan terhadap kerugian, terutama ketika terjadi praktik penetapan harga di bawah standar distribusi. Dalam perspektif hukum persaingan usaha, praktik ini berpotensi dikualifikasikan sebagai predatory pricing apabila memenuhi unsur tertentu. Namun, kerangka hukum yang berlaku saat ini masih lebih berfokus pada penyelesaian sengketa setelah terjadi pelanggaran, sehingga perlindungan preventif belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan kontraktual yang lebih seimbang, pengembangan regulasi distribusi yang lebih spesifik, peningkatan fungsi pengawasan, serta pendekatan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan para pihak dalam sistem distribusi.
References
Fathoni, Muhammad Anwar, dan Rina Sari. “Perkembangan E-Commerce dan Dampaknya terhadap Sistem Distribusi di Indonesia.” Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik Vol. 11, No. 2 (2020).
Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
Khairandy, Ridwan. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Press, 2018.
bis, Andi Fahmi, dkk. Hukum Persaingan Usaha: Antara Teks dan Konteks. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 2017.
Nugroho, Susanti Adi. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana, 2020.
Nugroho, Susanti Adi. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2021.
Pramono, Nindyo. “Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Usaha dalam Sistem Distribusi.” Jurnal Hukum Bisnis Vol. 38, No. 1 (2021).
Pramono, Nindyo. “Perlindungan Hukum terhadap UMKM dalam Ekonomi Digital.” Jurnal RechtsVinding Vol. 9, No. 1 (2020).
Santoso, Budi. “Model Distribusi Barang dalam Era Perdagangan Digital di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Vol. 16, No. 1 (2021).
Sardjono, Agus. “Transformasi Model Distribusi dalam Perdagangan Digital di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 50, No. 2 (2020).
Shidarta. “Perlindungan Konsumen terhadap Perjanjian Baku dalam Perspektif Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum Bisnis Vol. 36, No. 2 (2017).
Usman, Rachmadi. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nur Illnus Aliyyu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





















