Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Dengan Modus Hipnotis Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.506Keywords:
kejahatan hipnotis, perlindungan korban, hukum pidana, hukum pidana Islam, ta’zir, maqasid al-shari’ahAbstract
Perkembangan teknologi dan dinamika sosial modern telah memunculkan bentuk kejahatan baru yang semakin kompleks, salah satunya kejahatan dengan modus hipnotis. Kejahatan ini memanfaatkan kelemahan psikologis korban melalui teknik sugesti dan manipulasi kesadaran untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban kejahatan hipnotis dalam perspektif hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer berupa KUHP, peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder meliputi literatur hukum pidana dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum pidana nasional, kejahatan hipnotis dapat dijerat melalui pasal-pasal tentang penipuan (Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP) dan pencurian (Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP), meskipun belum diatur secara eksplisit. Perlindungan terhadap korban juga tersedia melalui UU No. 31 Tahun 2014, namun implementasinya menghadapi berbagai kendala. Dalam hukum pidana Islam, kejahatan hipnotis dikategorikan sebagai jarmah ta’zir dan dilihat sebagai pelanggaran terhadap maqasid al-shari’ah, khususnya perlindungan terhadap akal (hifz al’aql), jiwa (hifz al-nafs), dan harta (hifz al-mal). Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, serta penguatan pendekatan keadilan restoratif berbasis nilai-nilai Islam guna mewujudkan sistem perlindungan korban yang lebih efektif dan manusiawi.
References
Arief, B. N. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana.
Arief, B. N. (2019). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana.
Chazawi, A. (2019). Kejahatan terhadap harta benda. Bayumedia Publishing.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polri. (2024). Statistik kejahatan dengan modus hipnotis periode 2020–2024. Mabes Polri.
Duhri, M. K. (2025, Juli 11). Perempuan Masaran Sragen jadi korban gendam, motor, HP, gelang emas, dan kartu ATM dirampas. Solopos. https://solopos.espos.id/perempuan-masaran-sragen-jadi-korban- gendam-motorhp-gelang-emas-dan-kartu-atm-dirampas-1067670
Fathoni, A. (2021). Kejahatan hipnotis dalam perspektif kriminologi dan hukum pidana Islam. Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 8(1), 1–15.
Ginting, D. S. (2020). Psikologi forensik. USU Press.
Gunawan, A. W. (2007). Hypnotherapy: The art of subconscious restructuring. PT Gramedia Pustaka Utama.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.
Hamzah, A. (2018). Terminologi hukum pidana. Sinar Grafika.
Hamzah, A. (2019). Tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis: Analisis yuridis terhadap Pasal 378 KUHP. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(3), 423–438.
Hamzah, A. (2020). Delik-delik tertentu (speciale delicten) di dalam KUHP. Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Sinar Grafika.
Ibn Qudamah al-Maqdisi. (1997). Al-Mughn? (Juz 10). Dar 'Alam al-Kutub.
Ibrahim, J. (2008). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif (Cet. ke-3).
Bayumedia Publishing.
Jalili, A. (2021). Teori maqashid syariah dalam hukum Islam. Teraju, 3(02), 71–80.
Jamilah, R., & Marsaid, M. (2021). Hipnotis dalam pandangan hukum Islam dan hukum positif. Ta'zir: Jurnal Hukum Pidana, 5(1), 85–100.
Jauhar, A. A. M. H. (2023). Maqashid syariah. Amzah.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2023). Laporan tahunan Komnas HAM 2023: Evaluasi penanganan kasus kejahatan non-konvensional. Komnas HAM.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2013). Laporan evaluasi: Analisis penanganan kasus kejahatan non-konvensional di lingkungan peradilan umum. MA RI.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025). Konstitusi Indonesia melindungi HAM setiap orang termasuk WNA. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18835&menu=2
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum (Cet. ke-6). Kencana Prenada Media Group.
Medidjati, R. A., & Heryana, T. (2024). Investasi bodong fenomena, bias perilaku investor dan dampaknya di Indonesia. Penerbit Adab.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif (Ed. revisi). Remaja Rosdakarya. Muladi, & Arief, B. N. (2018). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.
Mulyadi, L. (2011). Model keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Sinar Grafika.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Rasiwan, H. I. (2024). Suatu pengantar viktimologi. PT Indonesia Delapan Kreasi Nusa. Sari, S. M. (2022). Fiqih jinayah. Penerbit.
Soekanto, S. (2018). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.
Raja Grafindo Persada.
Soplantila, R. (2025, Juli 2). Pria tipu wanita modus hipnotis di Jeneponto gasak uang Rp 2,7 juta perhiasan. Detik Sulsel. https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan- kriminal/d-7998341/pria-tipu-wanita-modus-hipnotis-dijeneponto-gasak-uang-rp-2- 7-juta-perhiasan
Sunggono, B. (2016). Metodologi penelitian hukum. Raja Grafindo Persada.
Syafiq, A. (2021). Hipnotis dalam pandangan hukum Islam dan hukum positif. Ta'zir: Jurnal Hukum Pidana, 4(2), 145–160.
Syarbaini, A. (2023). Konsep ta'zir menurut perspektif hukum pidana Islam. Jurnal Tahqiqa: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 17(2), 1–15.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Waluyo, B. (2021). Viktimologi: Perlindungan korban dan saksi. Sinar Grafika.
Arief, B. N. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana.
Arief, B. N. (2019). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana.
Chazawi, A. (2019). Kejahatan terhadap harta benda. Bayumedia Publishing.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polri. (2024). Statistik kejahatan dengan modus hipnotis periode 2020–2024. Mabes Polri.
Duhri, M. K. (2025, Juli 11). Perempuan Masaran Sragen jadi korban gendam, motor, HP, gelang emas, dan kartu ATM dirampas. Solopos. https://solopos.espos.id/perempuan-masaran-sragen-jadi-korban- gendam-motorhp-gelang-emas-dan-kartu-atm-dirampas-1067670
Fathoni, A. (2021). Kejahatan hipnotis dalam perspektif kriminologi dan hukum pidana Islam. Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 8(1), 1–15.
Ginting, D. S. (2020). Psikologi forensik. USU Press.
Gunawan, A. W. (2007). Hypnotherapy: The art of subconscious restructuring. PT Gramedia Pustaka Utama.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.
Hamzah, A. (2018). Terminologi hukum pidana. Sinar Grafika.
Hamzah, A. (2019). Tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis: Analisis yuridis terhadap Pasal 378 KUHP. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(3), 423–438.
Hamzah, A. (2020). Delik-delik tertentu (speciale delicten) di dalam KUHP. Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Sinar Grafika.
Ibn Qudamah al-Maqdisi. (1997). Al-Mughn? (Juz 10). Dar 'Alam al-Kutub.
Ibrahim, J. (2008). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif (Cet. ke-3).
Bayumedia Publishing.
Jalili, A. (2021). Teori maqashid syariah dalam hukum Islam. Teraju, 3(02), 71–80.
Jamilah, R., & Marsaid, M. (2021). Hipnotis dalam pandangan hukum Islam dan hukum positif. Ta'zir: Jurnal Hukum Pidana, 5(1), 85–100.
Jauhar, A. A. M. H. (2023). Maqashid syariah. Amzah.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2023). Laporan tahunan Komnas HAM 2023: Evaluasi penanganan kasus kejahatan non-konvensional. Komnas HAM.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2013). Laporan evaluasi: Analisis penanganan kasus kejahatan non-konvensional di lingkungan peradilan umum. MA RI.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025). Konstitusi Indonesia melindungi HAM setiap orang termasuk WNA. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18835&menu=2
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum (Cet. ke-6). Kencana Prenada Media Group.
Medidjati, R. A., & Heryana, T. (2024). Investasi bodong fenomena, bias perilaku investor dan dampaknya di Indonesia. Penerbit Adab.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif (Ed. revisi). Remaja Rosdakarya. Muladi, & Arief, B. N. (2018). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.
Mulyadi, L. (2011). Model keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Sinar Grafika.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Rasiwan, H. I. (2024). Suatu pengantar viktimologi. PT Indonesia Delapan Kreasi Nusa. Sari, S. M. (2022). Fiqih jinayah. Penerbit.
Soekanto, S. (2018). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.
Raja Grafindo Persada.
Soplantila, R. (2025, Juli 2). Pria tipu wanita modus hipnotis di Jeneponto gasak uang Rp 2,7 juta perhiasan. Detik Sulsel. https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan- kriminal/d-7998341/pria-tipu-wanita-modus-hipnotis-dijeneponto-gasak-uang-rp-2- 7-juta-perhiasan
Sunggono, B. (2016). Metodologi penelitian hukum. Raja Grafindo Persada.
Syafiq, A. (2021). Hipnotis dalam pandangan hukum Islam dan hukum positif. Ta'zir: Jurnal Hukum Pidana, 4(2), 145–160.
Syarbaini, A. (2023). Konsep ta'zir menurut perspektif hukum pidana Islam. Jurnal Tahqiqa: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 17(2), 1–15.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Waluyo, B. (2021). Viktimologi: Perlindungan korban dan saksi. Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Maisari Nasution, Syaddan Dintara Lubis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





















