ANALISIS KEADILAN SUBSTANTIF DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG ATAS SENGKETA PENERBITAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH YANG DIHENTIKAN PADA TAHAP PROSEDURAL (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 774 K/TUN/2025)

Authors

  • Nurul Jamal Habaib Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Subekti Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.502

Keywords:

Keadilan substantif, PTUN , Sertipikat hak atas tanah, Pertimbangan prosedural

Abstract

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga negara terhadap tindakan pemerintahan yang merugikan hak dan kepentingan hukumnya. Namun dalam praktiknya, tidak semua sengketa tata usaha negara diperiksa hingga pokok perkara karena sebagian perkara dihentikan pada tahap prosedural akibat tidak terpenuhinya syarat formil hukum acara. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai terwujudnya keadilan substantif bagi para pencari keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keadilan substantif dalam sengketa penerbitan sertipikat hak atas tanah yang dihentikan pada tahap prosedural melalui studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 774 K/TUN/2025. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan prosedural mendominasi putusan pengadilan sehingga pemeriksaan terhadap substansi Keputusan Tata Usaha Negara tidak dilakukan. Kondisi tersebut menyebabkan keabsahan tindakan administrasi negara terkait penerbitan sertipikat hak atas tanah tidak diuji secara menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran hukum acara PTUN yang lebih proporsional agar kepastian hukum tetap terjaga tanpa mengabaikan perlindungan hak substantif warga negara

References

Ali, A. (2010). Menguak teori hukum dan teori peradilan. Kencana.

Hadjon, P. M. (2007). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Indroharto. (2002). Usaha memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Pustaka Sinar Harapan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 774 K/TUN/2025.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum. Kencana.

Pemerintah Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Ridwan, H. R. (2016). Hukum administrasi negara. RajaGrafindo Persada.

Santoso, U. (2012). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Kencana.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Sutedi, A. (2014). Sertifikat hak atas tanah. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-03-25

How to Cite

Jamal Habaib, N., Prawesthi, W., & Subekti, S. (2026). ANALISIS KEADILAN SUBSTANTIF DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG ATAS SENGKETA PENERBITAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH YANG DIHENTIKAN PADA TAHAP PROSEDURAL (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 774 K/TUN/2025) . At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 12(1), 52–61. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.502