Upaya Penyelesaian Hukum terhadap Kehilangan Kendaraan di Jasa Penitipan Motor Kecamatan Natar (Analisis Tanggungjawab Pengelola Menurut Hukum Perdata)

Authors

  • Ariyanda Ariyanda Universitas Ma’arif Lampung
  • Ita Dwilestari Universitas Ma’arif Lampung

DOI:

https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.496

Keywords:

Upaya Penyelesaian Hukum, Penitipan Barang, Hukum Perdata, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Latar belakang penelitian ini berangkat dari tingginya praktik penitipan kendaraan yang secara hukum membentuk hubungan perikatan antara konsumen dan pengelola, sehingga menuntut adanya kepastian hukum, keamanan, serta perlindungan bagi pihak yang menitipkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab pengelola jasa penitipan motor di Kecamatan Natar serta upaya penyelesaian hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi kehilangan kendaraan berdasarkan ketentuan hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode field research dengan pendekatan studi kasus kualitatif melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap pengelola jasa penitipan, pengguna layanan, serta pihak yang mengalami kehilangan kendaraan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan model Miles–Huberman untuk menemukan pola pertanggungjawaban dan mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengelola jasa penitipan motor di Kecamatan Natar secara hukum timbul dari hubungan perikatan penitipan barang sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Bentuk tanggungjawab yaitu Pengelola berkewajiban menjaga kendaraan titipan dengan kehati-hatian, tidak menggunakan barang titipan, serta mengembalikannya dalam kondisi semula sesuai ketentuan Pasal 1706–1709 KUHPerdata. Apabila terjadi kehilangan akibat kelalaian petugas, maka pengelola dapat dikategorikan melakukan wanprestasi bahkan perbuatan melawan hukum sehingga wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen. Dalam praktiknya, upaya penyelesaian sengketa lebih banyak dilakukan melalui musyawarah atau mediasi langsung antara pengelola dan konsumen dengan pemberian kompensasi berupa kendaraan pengganti atau sejumlah uang sesuai kesepakatan. Pengelola berkewajiban memberikan informasi yang jelas, bertindak dengan itikad baik, serta menyediakan ganti rugi melalui musyawarah sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukum terhadap konsumen. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan bahwa sistem keamanan, administrasi penitipan, serta kejelasan perjanjian tertulis masih terbatas sehingga berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi konsumen. Oleh karena itu, peningkatan sistem keamanan, penyediaan perjanjian tertulis, serta peningkatan pemahaman hukum bagi pengelola dan konsumen menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum dalam layanan penitipan kendaraan.

References

Abbas, R. Y. (2020). Tanggung jawab hukum pengelola parkir atas kehilangan dan kerusakan kendaraan bermotor: Perspektif perlindungan konsumen. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1), 1–10.

Abdurrahmat, F. (2016). Metodologi penelitian & teknik penyusunan skripsi. Jakarta: Rineka Cipta.

Angel, F., Ismail, H., & Dwilestari, I. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Misunderstanding Antara Penjual Dan Pembeli (Studi Di Pasar Bumi Nabung Lampung Tengah). Berkala Hukum, Sosial dan Agama, 1(1), 1–12. https://jurnal2.umala.ac.id/index.php

Artikasari, A., Syihab H. Pb, M. A., Naufaldho, F., & Levianita, M. S. (2023). Analisis Kepastian Hukum Dan Pertanggungjawaban Perjanjian Penitipan Barang Dalam Pengelolaan Parkir. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(7). https://www.jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/10792

Bambang, S. (2017). Metodologi YIJUI8 penelitian hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Departemen Agama RI. (2018). Al-Qur’an dan terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dewi, S. (2018). Metode penelitian dakwah: Pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Fanani, S., & Jannah, I. M. (2021). Analisa Kepatuhan Syariah Pembiayaan Musyarakah Pada BPRS Amanah Sejahtera Gresik. Jurnal Ekonomi Syariah dan Terapan, 7(1), 157 https://doi.org/10.20473/vol7iss20201pp159-170

Fitriana, N. (2022). Perjanjian Penitipan Barang Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Progresif, 14(2), 115–128.

Hasanah, M. (2022). Efektivitas CCTV dalam pencegahan pencurian kendaraan. Jurnal Keamanan Publik, 4(2), 77–89.

Hermanto. (2019). Budaya Literasi; Studi Atas Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong. Jurnal Al-Riwayah, 11(1), 382. https://e-jurnal.iainsorong.ac.id/index.php/Al-Riwayah/article/view/201

Hidayati, N., & Khairulyadi. (2021). Upaya institusi sosial dalam menanggulangi pengemis anak di Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(2), 746.

Iqbal, M., Hasnati, H., & Afrita, I. (2022). Tanggung jawab pelaku usaha pengelola parkir terhadap kehilangan kendaraan bermotor. Doktrina: Journal of Law. https://ojs.uma.ac.id/index.php/doktrina/article/view/6032

Iqbal, M., Hasnati, H., & Afrita, I. (2022). Tanggung jawab pelaku usaha pengelola parkir terhadap kehilangan kendaraan. Doktrina: Journal of Law, 5(1). https://ojs.uma.ac.id/index.php/doktrina/article/view/6032

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Pasal 1694, 1706, 1707, 1708, 1714.

Maharani, I. G. A. S. R. (2024). Pengadopsian Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Ranah Penyelesaian Konflik Hukum Adat Di Bali. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(3), 1–11. https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i3.586

Mardiantari, A., (2024). Efektifitas Fungsi Hukum (UU No. 1/1974 dan KHI) Sebagai Sosial Engineering Terhadap Pernikahan di Bawah Tangan, Bulletin of Community Engagement, 4(1). https://doi.org/10.51278/bce.v4i1.1488

Margaretha, S., & Sugono, D. (2021). Pemakaian Bahasa Dan Penalaran Sebagai Sarana Untuk Menarik Kesimpulan Wacana Argumentasi. Diskursus: Jurnal Pendidikan Bahasa Indonesia, 4(1), 33. http://dx.doi.org/10.30998/diskursus.v4i1.8401

Mutakin, M. A. F., Rusman, & Mulyana, A. (2021). Pertanggungjawaban Hukum Penjualan Kendaraan Bermotor Hasil Pencurian Atau Penggelapan. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(2), 1–12. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.5028

Mutakin, R., Rusman, R., & Mulyana, A. (2020). Analisis Pertanggungjawaban Hukum Dalam Transaksi Kendaraan Bermotor Tanpa Dokumen Resmi. Journal of Law and Society, 3(2), 55–70. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.5028

Nawassyarif, M., Julkarnain, & Ananda, K. R. (2020). Sistem Informasi Pengolahan Data Ternak UPT Produksi Dan Kesehatan Hewan Berbasis Web. Jurnal Jinteks, 2(1), 34.

Putra, J. P. (2023). Sengketa Konsumen Dan Mekanisme Penyelesaiannya. Jurnal Yuridis Nusantara, 12(1), 55–70. https://doi.org/10.51401/jinteks.v2i1.556

Quraish, S. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, kesan, dan keserasian Al-Qur’an (Jilid II). Jakarta: Lentera Hati.

Ramadhani, D. (2020). Analisis perjanjian baku dalam jasa parkir. Jurnal Hukum Responsif, 5(2), 90–104.

Sasongko, Y. T. (2020). Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 20–34. https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1051

Sri, Y. (2019). Metodologi penyusunan studi kasus. Jurnal Keperawatan Indonesia, 10(1), 76.

Subekti, R. & R. Tjitrosudibio. (2014). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek). Jakarta: Balai Pustaka.

Sukardi. (2017). Metodologi penelitian pendidikan kompetensi dan praktiknya. Jakarta: Bumi Aksara.

Sumanwati, M., & Sugono, D. (2021). Pemakaian Bahasa Dan Penalaran Sebagai Sarana Menarik Kesimpulan Wacana Argumentasi. Diskursus, 4(1), 33. https://doi.org/10.30998/diskursus.v4i1.8401

Sumitro, S. S. (2024). Tanggung Jawab Pengelola Parkir Terhadap Kehilangan Kendaraan Bermotor Konsumen Di Area Parkir Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999. Lex Privatum, 13(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php

Sunan, F., & Jannah, I. M. (2021). Analisa kepatuhan syariah pembiayaan musyarakah pada BPRS Amanah Sejahtera Gresik. Jurnal Ekonomi Syariah dan Terapan, 7(1), 157. https://doi.org/10.20473/vol7iss20201pp151-161

Suryahartati, D. (2020). Perjanjian Penitipan Barang Dalam Pengelolaan Parkir Bagi Perlindungan Konsumen Di Indonesia. ACTA Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2(2), 252–266. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/212

Suryani, L. (2019). Mitigasi Risiko Dalam Usaha Penitipan Kendaraan. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 8(3), 210–223.

Telaumbanua, F., Purba, P., Marpaung, R., & Hutagalung, M. (2023). Tanggung jawab hukum pelaku usaha atas kehilangan barang saat diparkir pada pengguna jasa parkir. Jurnal Mutiara Hukum. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jfh/article/view/79825

Tullah, R., Purwanto, & Utomo, S. (2025). Batasan Tanggung Jawab Hukum Pengelola Jasa Parkir (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2157 K/Pdt/2010). Referendum: Jurnal Hukum Perdata dan Pidana, 2(3). https://doi.org/10.62383/referendum.v2i3.1135

Widodo, S. (2021). Perlindungan Konsumen Dalam Layanan Penitipan Barang. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 6(1), 45–59.

Downloads

Published

2026-03-17

How to Cite

Ariyanda, A., & Dwilestari, I. (2026). Upaya Penyelesaian Hukum terhadap Kehilangan Kendaraan di Jasa Penitipan Motor Kecamatan Natar (Analisis Tanggungjawab Pengelola Menurut Hukum Perdata). At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 12(1), 176–191. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.496