Analisis Faktor-Faktor Ketidakberhasilan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan Tanah: Studi Kasus Perkara No. 292/Pdt.G/2024/PA.PW di Pengadilan Agama Pasarwajo

Authors

  • Nasya Mustika Universitas Muslim Indonesia
  • Yusri Muhammad Arsyad Universitas muslim Indonesia
  • Hasanna Lawang Universitas muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55849/attasyrih.v11i2.493

Keywords:

Mediasi, Penyelesaian Sengketa, Kewarisan Tanah, Peradilan Agama

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kegagalan mediasi serta menganalisis tantangan yang dihadapi mediator dalam menangani sengketa kewarisan tanah.  Metode Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan mediator, penggugat, dan tergugat, serta dokumentasi terhadap berkas perkara dan arsip Pengadilan Agama Pasarwajo. Analisis data dilakukan melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan secara induktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan mediasi dipengaruhi oleh dua kelompok faktor: faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi ketidakinginan para pihak untuk berdamai, keterbatasan waktu dan beban kerja mediator, serta pendekatan mediasi yang kurang tepat untuk perkara yang bersifat kasuistis. Sementara faktor eksternal mencakup tingginya ego para pihak, tekanan sosial serta pendamping yang memengaruhi keputusan, dan ketidaksiapan psikologis para pihak untuk berkompromi. Selain itu, penelitian menemukan sejumlah tantangan utama bagi mediator, yaitu hubungan emosional antar ahli waris, ketidakjelasan objek tanah (batas, luas, status), sulitnya menghadirkan seluruh ahli waris, lemahnya itikad baik para pihak, keterbatasan waktu mediasi, beban kerja hakim mediator, serta kendala teknis terkait koordinasi dengan BPN dan kekhawatiran terhadap potensi kesepakatan yang tidak dapat dieksekusi.Simpulan dari Penelitian ini mbahwa keberhasilan mediasi sangat dipengaruhi oleh kesiapan para pihak, profesionalisme dan fleksibilitas mediator, serta dukungan administratif dan kelembagaan yang memadai. Oleh karena itu, penguatan budaya mediasi, peningkatan kapasitas mediator, penyediaan fasilitas yang lebih baik, serta edukasi hukum kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas mediasi di Pengadilan Agama.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abbas, Syahrizal. 2017. Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Ahmad Mafaid, Peradilan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Banyumas; CV. Amerta Media,2022)

Arto, Mukti. 2017. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi V. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2016

Basyir, Ahmad Azhar. 2016. Hukum Waris Islam. Yogyakarta: UII Press.

J. T. B. Boboy, B. Santoso, and I. Irawati, "Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G.Pruitt Dan Jeffrey Z.Rubin," Notarius, vol. 13, no. 2, pp. 803-818, Aug. 2020. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31168

Djaja S. Meliana, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (bandung: Nuansa Aulia, 2018).

Dr. Rohidin,SH,M.Ag, Pengantar Hukum islam,(Yogyakarta:Lintang Rasi Aksara Books : 2016)

Endang Hadrian & Lukman Hakim,Hukum Acara Perdata di Indonesia.Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 56/DSN-MUI/V/2007 tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Hamzah, Andi Muhammad. 2020. Hukum Acara Peradilan Agama. Makassar: Alauddin University Press.

Nurul Mutaqqin “ Efektifitas Mediasi dalam menyelesaikan Sengketa Waris di Pengadilan Agama Sukoharjo Pasca PERMA NO.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan” skripsi,(Surakarta : IAIN).

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.

PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Nurdin, N. K., Syahrul, M., & Raehana, S. (2025). Efektivitas Mediasi Dalam Perkara Kewarisan di Pengadilan Agama. Ukhuwah: Jurnal Ilmu Syariah, 1(1), 32-40. https://doi.org/10.33096/qp0wz767

Downloads

Published

2025-12-23

How to Cite

Mustika, N., Arsyad, Y. M., & Lawang, H. . (2025). Analisis Faktor-Faktor Ketidakberhasilan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan Tanah: Studi Kasus Perkara No. 292/Pdt.G/2024/PA.PW di Pengadilan Agama Pasarwajo. At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 11(2), 532–541. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v11i2.493