FETISH DALAM KAJIAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.488Keywords:
Fetish, Psikologi, Kesehatan, Hukum Pidana, Hukum Pidana IslamAbstract
Fenomena Fetish semakin banyak ditemukan dalam masyarakat modern, terutama seiring dengan perkembangan teknologi digital dan media sosial. Fetish kerap dipahami sebagai bentuk penyimpangan seksual yang bersifat personal, namun dalam praktiknya dapat menjadi perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan hak orang lain. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Fetish apakah semata-mata merupakan penyimpangan seksual atau telah memenuhi unsur sebagai suatu tindak pidana, ditinjau dari perspektif hukum pidana dan hukum pidana Islam. dalam hukum pidana positif di Indonesia, Fetish tidak diatur secara jelas sebagai tindak pidana, namun perbuatan yang dilakukan dalam praktik Fetish dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, seperti pencabulan, pelecehan seksual, pornografi, atau pelanggaran kesusilaan. Sementara itu, dalam perspektif hukum pidana Islam, perilaku Fetish dipandang sebagai perbuatan maksiat yang merusak moral dan kehormatan manusia, sehingga dapat dikategorikan sebagai jarimah ta‘zir yang sanksinya diserahkan kepada kebijakan penguasa atau hakim demi menjaga kemaslahatan umum. Dengan demikian, Fetish tidak selalu dapat dipidana, namun berpotensi menjadi kejahatan ketika melanggar norma hukum, agama, dan hak asasi orang lain.
References
Al-Quran dan Terjemahannya. (2019). Jakarta: Kementerian Agama RI.
Akmal, & AZ, Nairazi. (2021). Uqubat Ta‘zir Jarimah Pelecehan Seksual Dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Di Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa (Perspektif Fiqh Kontemporer). Legalite : Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam. 5. 110-129. https://doi.org/10.32505/legalite.v5i2.2799.
Ambarwati, R. T., & Kuswardani, S. H. (2023). Kejahatan Kesusilaan Dan Pelanggaran Kesusilaan (Sebuah Komparasi Yuridis Pada Putusan Nomor 254/Pid. b/2020/Pn Gns Dan Putusan Nomor 16/pid. sus/2021/pn Sos) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Anwar, L. A., Zelfia, Z., & Majid, A. (2020). Persepsi terhadap Pemberitaan Fenomena Fetish Di Media Massa Online. Respon Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ilmu komunikasi, 1(2). https://doi.org/10.33096/respon.v1i2.24
Asrori, Khozinatul & Ahmadi, Moh. (2024). Pelecehan Seksual Perspektif Hukum Islam Dan Kuhp. Dar el-Ilmi : Jurnal Studi Keagamaan, Pendidikan dan Humaniora. 11. 104-121. https://doi.org/10.52166/darelilmi.v11i1.6323.
A'yun, Qurrota & Zulfikri, Zulfikri & Hakim, Luqmanul. (2022). Dinamika Relasi Nabi SAW dengan Yahudi Perspektif Teori Konflik Ralf Dahrendorf. Mashdar: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hadis. 4. 65-80. https://doi.org/10.15548/mashdar.v4i1.4527.
BBC News Indonesia. (n.d.). Bungkus kain jarik, utas viral “pelecehan seksual” mahasiswa Surabaya berlanjut dengan belasan laporan serupa. https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-53605701
Evangeline Amanta Chrisya, & Firmansyah, H. (2024). Peran Bukti dan Keahlian Dalam Membuktikan Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Fetish Disorder . UNES Law Review, 6(4), 10508-10514. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2032
Gilang Bungkus dan dugaan penyimpangan seksual yang kembali berulang. (n.d.). https://www.kompas.id/artikel/gilang-bungkus-dan-dugaan-penyimpangan-seksual-yang-kembali-berulang
Haris, O. K., Hidayat, S., & Ahsyam, A. (2023). Batasan kekerasan seksual secara verbal dalam RKUHP dan undang-undang TPKS. Halu Oleo Legal Research, 5(1), 13-30. https://doi.org/10.33772/holresch.v5i1.216
Hussein Bahreisj, Terjemah Hadits Shahih Muslim 3, (Jakarta: Widjaya 1983), 255
Kurnianingsih, S. (2003). Pelecehan seksual terhadap perempuan di tempat kerja. Buletin Psikologi, 11(2), 116-129.
Kusuma, Y. L. H., & Alamudi, Y. (2023). Psikologi Kesehatan: Konsep Psikologi Dalam Perspektif Kesehatan Masyarakat. E-Book Penerbit STIKes Majapahit, 1-178.
MA, H. G. (2018). Penerapan hukuman ta‘zir di Indonesia (Suatu analisis terhadap penerapan hukuman di Lapas Kota Padangsidimpuan). FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman, 4(2), 359–374. https://doi.org/10.24952/fitrah.v4i2.956
Mahendra, R., Erwin, E., & Usman, U. (2024). Implikasi Yuridis Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Pelecehan Seksual Pengidap Fetishistic Disorder Dalam Perspektif Hukum Progresif. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(1), 47-61. https://doi.org/10.22437/pampas.v5i1.31808
Mandagie, A. S. (2020). Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex Crimen, 9(2), 56.
Maswandi, & Media, Angkasa. (2025). Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah).
Penyelidikan kasus dugaan “Fetish” mukena di Malang libatkan sejumlah ahli. (n.d.). ANTARA News Jawa Timur.
Ranifah, R. S. (2025). Kebijakan Pemerintah dan Fetishisasi Perempuan: Studi Feminisme. Abdurrauf Science and Society, 1(2), 121-137. https://doi.org/10.70742/asoc.v2i1.179
Solihin, A. (2024). Seks abnormal dalam perspektif Al-Qur’an.
Ulfa, Irene. (2018). Pembuktian Penganjur Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Anak. Media Iuris. 1. 299. https://doi.org/10.20473/mi.v1i2.8833.
Ventriglio, A., Bhat, P. S., Torales, J., & Bhugra, D. (2019). Sexuality in the 21st century: Leather or rubber? Fetishism explained. medical journal armed forces india, 75(2), 121-124. https://doi.org/10.1016/j.mjafi.2018.09.009 .
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alfarizkie Alqorni, Seva Maya Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





















