Proses Pelaksanaan Restorative Justice oleh Fasilitator Kejaksaan Negeri Tanah Datar terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Authors

  • Arif Budiman Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Lola Yustrisia Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.483

Keywords:

Fasilitator Kejaksaan, Restoratif Justice, Kekerasan dalam rumah tangga

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan permasalahan hukum yang kompleks, diatur sanksinya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 serta dalam perkembangannya turut disinggung dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Penyelesaiannya kini dapat ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pelaksanaan RJ oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar serta mengidentifikasi kriteria tindak pidana KDRT yang dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Penelitian deskriptif ini menggunakan metode yuridis empiris dengan sumber data yang diperoleh melalui wawancara bersama narasumber dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar serta studi dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penerapan Restorative Justice pada kasus KDRT, Jaksa bertindak sebagai fasilitator yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri untuk menjembatani dialog perdamaian. Mekanisme ini bersifat sangat selektif dan hanya dapat diterapkan pada klasifikasi KDRT ringan, yang mencakup delik aduan dalam Pasal 44 Ayat (4), Pasal 45 Ayat (2), Pasal 46, dan Pasal 49 UU PKDRT. Ukuran kriteria ringan tersebut didasarkan pada dampak fisik yang tidak menyebabkan penyakit atau halangan pekerjaan, serta korban tidak memerlukan perawatan medis intensif. Pelaksanaan RJ di Kejaksaan Negeri Tanah Datar pada periode 2023–2025 terbukti efektif dengan tingkat keberhasilan mencapai 100%, menunjukkan bahwa peran fasilitator dalam mewujudkan kemanfaatan hukum dan rasa keadilan telah berjalan optimal.

References

Anggraini, N. (2019). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian dalam keluarga. Penerbit Erka.

Arief, B. N. (2019). Mediasi penal penyelesaian perkara di luar peradilan. Pustaka Magister.

Efritadewi, A. (2020). Modul hukum pidana (Edisi 1). Umrah Press.

Hafrida, & Usman. (2024). Keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Deepublish.

Hardani, S., & Bakhtiar, N. (2010). Perempuan dalam lingkaran KDRT, Pusat Studi Wanita (PSW) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau

Ismiati, S. (2020). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan hak asasi manusia (HAM): Sebuah kajian yuridis. Deepublish.

Khuzral, M. (2021). Efektivitas penerapan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan melalui perdamaian korban dan tersangka (Skripsi). Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Liyus, H., & Wahyudi, D. (2020). Pendekatan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Universitas Jambi, 4(2), 1–15. https://repository.unja.ac.id/17944/

Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Muladi. (2017). Hak asasi manusia, mekanisme dan resolusi konflik. Alumni.

Reynaldi, M. (2022). Penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan. Graha Ilmu.

Rover, E. (2000). Acuan universal penegakan HAM (S. Mansyur, Penerj.). Rajawali Press.

Subono, N. I. (2000). Negara dan kekerasan terhadap perempuan (Edisi 1). Yayasan Jurnal Perempuan.

Sunggono, B. (2003). Metode penelitian hukum. PT Raja Grafindo Persada.

Sujarweni, W. (2019). Metodologi penelitian. Pustaka Baru Press.

Suyanto. (2018). Pengantar hukum pidana (Edisi 1). Deepublish.

Wulandari, C. (2021). Dinamika restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Yurisprudence, 10(2), 1–18. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i2.12233

Zehr, H. (2015). Changing lenses: Restorative justice for our times. Herald Press.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Downloads

Published

2026-03-07

How to Cite

Budiman, A., & Yustrisia, L. (2026). Proses Pelaksanaan Restorative Justice oleh Fasilitator Kejaksaan Negeri Tanah Datar terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 12(1), 75–84. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.483