Hibah Pra-Waris dalam Keluarga Muslim: Kajian Sosiologi Hukum Islam terhadap Keadilan Distributif
DOI:
https://doi.org/10.55849/attasyrih.v11i2.481Keywords:
hibah, hukum waris islam, Sosiologi Hukum Islam, Keadialan distributif, keluarga muslimAbstract
Praktik hibah orang tua kepada anak sebelum wafat merupakan fenomena yang banyak dijumpai dalam masyarakat Muslim Indonesia. Hibah kerap digunakan sebagai mekanisme pembagian harta keluarga untuk menghindari konflik waris, menjaga keharmonisan keluarga, serta menyesuaikan distribusi harta dengan kondisi sosial dan ekonomi anak. Fenomena ini menunjukkan adanya dinamika antara hukum waris Islam yang bersifat normatif dengan praktik hukum yang hidup dalam masyarakat. Hibah tidak hanya dipahami sebagai akad pemberian, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang berfungsi mengelola relasi keluarga dan mewujudkan keadilan versi masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan perspektif sosiologi hukum Islam dan bersifat deskriptif-analitis. Data penelitian diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan orang tua, anggota keluarga, serta tokoh agama atau tokoh masyarakat, yang dilengkapi dengan studi kepustakaan terhadap literatur fikih, hukum keluarga Islam, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mendialogkan temuan empiris dan konsep hibah, kewarisan, serta keadilan distributif dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah dipraktikkan sebagai bentuk keadilan distributif yang kontekstual dan proporsional menurut persepsi keluarga Muslim. Dari perspektif hukum Islam, hibah diperbolehkan selama dilakukan secara adil, transparan, dan tidak bertujuan meniadakan hak ahli waris. Praktik hibah dapat berfungsi sebagai sarana perlindungan dan keharmonisan keluarga apabila berorientasi pada kemaslahatan, namun berpotensi menjadi deviasi hukum ketika digunakan sebagai rekayasa untuk menghindari prinsip keadilan dalam hukum waris Islam.
References
Andi, A. (2026). Batasan Hibah dalam Perspektif Perlindungan Hak Ahli Waris Menurut Hukum Islam dan KHI. Al Fuadiy Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8(1), 1–13. https://doi.org/10.55606/af.v8i1.1802
Anshori, A. G. (2018). Filsafat hukum hibah dan wasiat di Indonesia. UGM press.
Bungin, B. (2006). Metode penelitian kualitatif.
Febria, T., Benni, B., & Kurniawan, D. (2025). Relevansi Asas Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Pembagian Warisan menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Legalitas, 3(2), 80–95. https://doi.org/10.58819/jle.v3i2.174
Hasibuan, E. S. (2024). Diskursus Hibah Dalam Waris: Studi Tafsir Lintas Madzhab Bercorak Fiqh. Universitas PTIQ Jakarta.
Khair, U. (2025). Tana Pabbere Orang Tua Kepada Anak yang Yang Berkeadilan Gender. Universitas Islam Negri Palopo.
Mahbubi, H. (2024). Hibah Waris Sebagai Solusi Pembagian Harta Waris Prespektif Maqashid Syariah.
Masitoh, Ury A. "Anak Hasil Perkawinan Siri sebagai Ahli Waris Ditinjau dari Hukum Perdata dan Hukum Islam." Diversi, vol. 4, no. 2, 2018, doi:10.32503/diversi.v4i2.276.
Muzakkir, M. (2023). Praktik Bagi Sama Dalam Pembagian Harta Warisan Ditinjauan Menurut Hukum Islam. Ameena Journal, 1(3), 296–308. https://doi.org/10.63732/aij.v1i3.33
Nurhayati, N., Apriyanto, A., Ahsan, J., & Hidayah, N. (2024). Metodologi Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Padilah, N., Kurniawan, A. F. ., Rosa, A. ., & Sa’ad, S. . (2025). Pembagian Waris 2 :1 Bagi Ahli Waris Laki-Laki dan Perempuan Terhadap Qs. Al-Nisa? [4]:11: (Studi Pemikiran Amina Wadud dalam “Qur’an and Woman”). Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(1), 700–708. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i1.1106
Prayoga, J. (2025). Hukum Perkawinan Dan Waris Dalam Sistem Hukum Nasional Dan Syariah Di Indonesia. Serasi Media Teknologi.
Pugu, M. R., Riyanto, S., & Haryadi, R. N. (2024). Metodologi Penelitian; Konsep, Strategi, dan Aplikasi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Rahim, A. (2022). Pemberian Hibah Dari Orang Tua Kepada Anaknya Dapat Diperhitungkan Sebagai Warisan Analisis Pasal 211 Khi. Al-Usrah: Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah, 10(1). http://dx.doi.org/10.30821/al-usrah.v10i1.13736
Rahman, S. D., & Burhanuddin, S. F. (2026). Akibat Hukum Pemberian Hibah terhadap Anak Angkat Melebihi Batas Maksimum berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 5(01), 19–28. https://doi.org/10.24967/jaeap.v5i01.4452
Rusli, D., & Syafeâ, Z. (2023). Pembatalan Hibah dalam Hukum Islam dan Perdata Indonesia dalam Teori Perikatan. Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences, 4(2), 269–288. https://doi.org/10.33367/ijhass.v4i2.4182
Sarie, F., Sutaguna, I. N. T., Par, S. S. T., Par, M., Suiraoka, I. P., St, S., Damanik, D., Efrina, G., Sari, R., & Nengsi, A. R. (2023). Metodelogi penelitian. Cendikia Mulia Mandiri.
Siregar, F. A. (2014). Pembagian harta warisan berdasarkan kesepakatan menurut al-Quran dan as-Sunnah. Fitrah: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman, 8(1), 117–134.
Sri Windani, S. H., Indri Meiliawati, S. H., & Zulfikar, S. H. (2025). Hukum Keluarga Indonesia. Detak Pustaka.
Sulianta, F. (2025). Research Ethics: Panduan Praktis untuk Peneliti. Feri Sulianta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lukman Hakim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





















