Kekuatan Mengikat Sema No. 2 Tahun 2023 Dalam Sistem Peradilan Indonesia: Antara Kepastian Hukum Perkawinan Beda Agama Dan Independensi Hakim
DOI:
https://doi.org/10.55849/attasyrih.v11i2.475Keywords:
SEMA Nomor 2 Tahun 2023, perkawinan beda agama, independensi hakim, kepastian hukum, hierarki normaAbstract
Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Beda Agama dan Pencatatan Perkawinan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri telah memicu diskursus hukum yang signifikan mengenai kekuatan mengikatnya dalam sistem peradilan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan yuridis SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dalam hierarki norma hukum di Indonesia, mengkaji ketegangan antara kepastian hukum dalam perkara perkawinan beda agama dan prinsip independensi hakim, serta mengevaluasi implikasi surat edaran tersebut terhadap perlindungan hak konstitusional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Agung, serta SEMA Nomor 2 Tahun 2023, sedangkan bahan hukum sekunder terdiri atas literatur akademik, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA Nomor 2 Tahun 2023, meskipun tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, memiliki daya ikat internal dalam lingkungan peradilan sebagai peraturan administratif. Namun demikian, substansinya berpotensi bertentangan dengan ketentuan konstitusional mengenai kebebasan beragama serta prinsip independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pendekatan yang seimbang untuk mendamaikan kepastian hukum dengan independensi hakim, tanpa mengabaikan jaminan konstitusional atas kebebasan beragama dan perlindungan hak asasi manusia
References
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Attamimi, A. H. S. (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita IV (Disertasi). Universitas Indonesia, Jakarta.
Bedner, A. (2013). Indonesian Legal Scholarship and Jurisprudence as an Obstacle for Transplanting Legal Institutions. Hague Journal on the Rule of Law, 5(2), 253-273. https://doi.org/10.1017/S1876404512001145
Bedner, A., & Van Huis, S. (2010). Plurality of Marriage Law and Marriage Registration for Muslims in Indonesia: A Plea for Pragmatism. Utrecht Law Review, 6(2), 175-191. https://doi.org/10.18352/ulr.130
Butt, S. (2016). Between Control and Appeasement: Religion in Five Constitutional Court Decisions. In T. Lindsey & H. Pausacker (Eds.), Religion, Law and Intolerance in Indonesia (pp. 43-67). London: Routledge.
Butt, S., & Lindsey, T. (2012). The Constitution of Indonesia: A Contextual Analysis. Oxford: Hart Publishing.
Cammack, M. (2009). Legal Aspects of Muslim-Non-Muslim Marriage in Indonesia. In G. W. Jones, C. H. Leng, & M. Mohamad (Eds.), Muslim-Non-Muslim Marriage: Political and Cultural Contestations in Southeast Asia (pp. 102-138). Singapore: ISEAS Publishing. https://doi.org/10.1355/9789812308221-007
Cammack, M., & Heaton, T. B. (2011). Explaining the Recent Upturn in Divorce in Indonesia: Developmental Idealism and the Effect of Political Change. Asian Journal of Social Science, 39(6), 776-796. https://doi.org/10.1163/156853111X619229
Crouch, M. (2014). Law and Religion in Indonesia: Conflict and the Courts in West Java. London: Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315818511
Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Faiz, P. M. (2018). Perlindungan terhadap Independensi Hakim Konstitusi di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 15(4), 741-760. https://doi.org/10.31078/jk1543
Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297-308. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v2i2.4420
Hanum, C. (2020). Analisis Yuridis Kedudukan Surat Edaran Dalam Sistem Hukum Indonesia. Hukum Dan Masyarakat Madani, 10(2), 138-153. https://doi.org/10.26623/humani.v10i2.2401
Harahap, M. Y. (2009). Kekuasaan Mahkamah Agung: Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Katz, J. S., & Katz, R. S. (1975). The New Indonesian Marriage Law: A Mirror of Indonesia's Political, Cultural, and Legal Systems. The American Journal of Comparative Law, 23(4), 653-681. https://doi.org/10.2307/839240
Kelsen, H. (1967). Pure Theory of Law (M. Knight, Trans.). Berkeley: University of California Press.
Lindsey, T. (2012). Islam, Law and the State in Southeast Asia: Volume II: Indonesia. Asian Studies Review, 36(3), 427-428
Lukito, R. (2012). Legal Pluralism in Indonesia: Bridging the Unbridgeable. London: Routledge. https://doi.org/10.4324/9780203113134
Mahkamah Agung RI. (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Konstitusi RI. (2015). Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI.
Manan, B. (2006). Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta: FH UII Press.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nurlaelawati, E. (2010). Modernization, tradition and identity: The Kompilasi Hukum Islam and legal practice in the Indonesian religious courts (Vol. 4). Amsterdam University Press.
Pengadilan Negeri Surabaya. (2022). Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Surabaya: Pengadilan Negeri Surabaya.
Pompe, S. (2018). The Indonesian Supreme Court: a study of institutional collapse (No. 39). Cornell University Press.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Republik Indonesia. (1985). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82.
Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232.
Rifai, A. (2010). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Scolnicov, A. (2010). The right to religious freedom in international law: between group rights and individual rights. Routledge.
Sibuea, H. P. (2014). Ilmu Negara. Jakarta: Erlangga.
Suhadi. (2006). Kawin Lintas Agama: Perspektif Kritik Nalar Islam. Yogyakarta: LKiS.
United Nations. (1985). Basic Principles on the Independence of the Judiciary. Geneva: United Nations.
Van der Vlies, I. C. (2005). Buku Pegangan Perancang Peraturan Perundang-undangan (Linus Doludjawa, Trans.). Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM RI.
Wantu, F. M. (2012). Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 479-489. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.121
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Maximinus Adrianus Sarto Dumbaris, Gervatius Portasius Mude

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





















