Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Bencana dalam Perspektif Fiqh Siyasah (Studi Kasus Banjir Kampung Aur Medan)
DOI:
https://doi.org/10.55849/attasyrih.v11i2.437Keywords:
Banjir Kota Medan, Fiqh Siyasah, Implementasi Kebijakan, Kampung Aur, Penanggulangan Bencana, Perda No. 2 Tahun 2018Abstract
Bencana banjir yang terus berulang di Kota Medan, khususnya di Kampung Aur, menjadi persoalan serius yang menuntut evaluasi terhadap efektivitas kebijakan penanggulangan bencana daerah. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana hadir sebagai regulasi yang mengatur mekanisme pencegahan, penanganan darurat, dan rehabilitasi pascabencana. Namun, implementasinya di lapangan masih menimbulkan berbagai kendala, terutama terkait kesiapsiagaan, koordinasi antar-instansi, dan keterlibatan masyarakat. Penelitian ini berfokus pada potensi ketidaksesuaian antara ketentuan normatif dalam Perda tersebut dengan praktik penanganan banjir yang terjadi, serta meninjau sejauh mana pelaksanaannya sesuai dengan prinsip-prinsip fiqh siyasah, seperti maslahah, amanah, dan tanggung jawab ulil amri. Studi kasus banjir Kampung Aur dipilih karena mencerminkan lemahnya mitigasi dan penataan kawasan yang menyebabkan kerentanan bencana semakin meningkat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara yuridis implementasi Perda No. 2 Tahun 2018 dalam penanganan banjir Kampung Aur dan menilai kesesuaiannya dengan nilai-nilai fiqh siyasah, sehingga ditemukan titik temu antara norma hukum positif dan etika penyelenggaraan pemerintahan dalam Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris melalui studi dokumentasi, observasi lapangan, serta wawancara mendalam dengan aparat pemerintah, masyarakat terdampak, dan Tokoh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda masih menghadapi berbagai kelemahan, terutama pada aspek mitigasi struktural dan non-struktural, transparansi kebijakan, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Dalam perspektif fiqh siyasah, kondisi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kemaslahatan dan perlindungan jiwa (hifz al-nafs) yang seharusnya menjadi prioritas ulil amri dalam mengelola risiko bencana. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kebijakan penanggulangan bencana, perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, serta integrasi nilai-nilai fiqh siyasah untuk menciptakan penanganan banjir yang lebih efektif, adil, dan berkelanjutan.
References
Al-Mawardi, I. (n.d.). Al-ahkam as-sulthaniyyah (Hukum-hukum penyelenggaraan negara dalam syariat Islam). Darul Falah.
Departemen Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Sumatera Utara. (n.d.). Mengendalikan banjir kota (Studi kasus: Kelurahan Tanjung Rejo–Medan) (hlm. 97–104).
Derivan Sunarya, & Sutoyo, E. (2023). Strategi penanganan banjir di Kampung Babakan Desa Leuwisadeng Kecamatan Leuwisadeng. Jurnal Pengabdian Masyarakat UIKA Jaya: Sinkron, 1(1), 40–45.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lembaran Negara Republik Indonesia.
DPRD Kota Medan. (2018). Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2018. Pemerintah Kota Medan.
Medan, Pemerintah Kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah. (2023). Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Medan Tahun 2023.
N, R. O., & Paidi, H. (2015). Analisis sektor unggulan di Kota Medan. Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 3(1), 59–71.
Nuryanti, N., Tanesib, J. L., & Warsito, A. (2018). Pemetaan daerah rawan banjir dengan penginderaan jauh dan sistem informasi geografis di Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jurnal Fisika: Fisika Sains dan Aplikasinya, 3(1), 73–79.
Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan. (2025). Data dan informasi kebencanaan bulanan teraktual, 6(9).
Puspitasari, K. (2020). Kapabilitas dan kepemimpinan Anies Baswedan dalam penanganan banjir Jakarta di Detik.com dan Kompas.com. Jurnal Ilmu Komunikasi, 18(2), 221–238.
RI, Sekretariat Jenderal MPR. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam satu naskah. https://jdih.bapeten.go.id/en/dokumen/peraturan/undang-undang-dasar-negara-republik-indonesia-tahun-1945
Sejarah Artikel, Kata Kunci, & Analisis Dampak. (2024). 3, 672–682.
Sembiring, D. A. (2017). Kajian perancangan permukiman Kampung Aur di Kota Medan. 3, 60–72.
Silalahi, S. J., Trimurni, F., & Universitas Sumatera Utara. (2024). Efektivitas kebijakan penanggulangan bencana banjir. 11(c), 2–4.
Sulaeman, D. (2019). Tiga faktor utama penyebab banjir di Indonesia. WRI Indonesia. https://wri-indonesia.org/id/wawasan/3-faktor-utama-penyebab-banjir-di-indonesia-dan-bagaimana-mencegahnya
Suliyati, T. (2014). Penataan drainase perkotaan berbasis budaya. 19(1).
Ummah, M. S. (2019). Banjir dan cara menanganinya. Sustainability, 11(1), 1–14.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Syauqi Nabhan, Ilhamsyah Pasaribu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





















