Menduduki Fomo Sebagai Variabel Kesalahan: Paradigma Pembuktian Dari Opzet Als Oogmerk Ke Dolus Eventualis Pasca-Revisi Uu Ite
DOI:
https://doi.org/10.55849/attasyrih.v11i2.388Keywords:
Kriminologi Digital, Dolus Eventualis, Reformasi Hukum PidanaAbstract
Studi ini melakukan interogasi kritis-progresif terhadap fenomena Fear of Missing Out (FOMO), mendekonstruksinya dari sekadar anomali psikologis menjadi variabel kriminogenik struktural dalam ekosistem Surveillance Capitalism. Penelitian ini berargumen bahwa FOMO merupakan manifestasi kontemporer dari "Ketegangan Status Digital" yang memicu adaptasi menyimpang berupa perundungan siber (cyberbullying). Di tengah transisi hukum pidana nasional pasca-pengundangan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penelitian ini menemukan adanya lacuna (kekosongan) dogmatik dalam pembuktian unsur mens rea. Teori kesengajaan konvensional (Willstheori) gagal memotret nuansa batin pelaku yang bertindak impulsif akibat tekanan algoritma, sehingga menciptakan celah imunitas bagi pelaku perundungan siber. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif, Studi ini mengadopsi pendekatan hibrida: menggunakan ‘General Strain Theory’ sebagai pisau bedah kriminalogis untuk mengidentifikasi motif , dan dogmatika hukum pidana untuk merekontruksi elemen kesalahan. yang diperkaya pendekatan sosio-legal, studi ini menawarkan konstruksi dogmatika dolus eventualis (kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan) sebagai ultima ratio. Tesis utamanya menegaskan bahwa dalam arsitektur digital yang dirancang untuk virulensi, pelaku yang bertindak impulsif karena FOMO tidak dapat berlindung di balik ketiadaan opzet als oogmerk (niat sebagai tujuan), karena risiko kerusakan reputasi korban adalah pengetahuan inheren (notoire feiten) dalam setiap transmisi data elektronik.
References
Ali, M., & Wibowo, A. "Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dalam Kejahatan Siber Pasca Revisi UU ITE 2024." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 31, no. 1 (2024): 112-135.
Dewi, S. R., & Santoso, T. "Dinamika Penerapan Keadilan Restoratif pada Kasus Pencemaran Nama Baik di Era Digital." Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 3 (2021): 345-367.
Hidayat, R. "Harmonisasi Tindak Pidana Penghinaan dalam KUHP Baru dan UU ITE: Sebuah Analisis Dogmatik." Jurnal Konstitusi 20, no. 4 (2023): 560-582.
Pratama, G., & Kusuma, A. "Analisis Viktimologi Struktural: Dampak Algoritma Media Sosial terhadap Poliviktimisasi Remaja." Jurnal Kriminologi Indonesia 18, no. 2 (2022): 89-105.
Putri, D. A., & Mahardika, R. "Menakar Batasan Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Martabat dalam Perspektif Mahkamah Konstitusi (Studi Putusan 2020-2023)." Jurnal HAM 14, no. 1 (2023): 23-45.
Susanto, E. "Transformasi Teori Ketegangan Agnew dalam Fenomena Cyberbullying di Indonesia." Jurnal Sosiologi Nusantara 9, no. 2 (2022): 178-195.
Wahyudi, I. "Tantangan Pembuktian Mens Rea dalam Delik Siber: Pergeseran dari Wilstheorie ke Voorstellingstheorie." Masalah-Masalah Hukum 52, no. 3 (2023): 210-228.
Barlett, C. P., et al. "The role of Fear of Missing Out (FoMO) and strain in cyberbullying perpetration: A longitudinal analysis." Computers in Human Behavior 121 (2021): 106-118.
Gao, J., & Zheng, P. "Algorithmic Governmentality and Legal Subjectivity: Rethinking Criminal Liability in the Age of AI." Computer Law & Security Review 48 (2023): 105-120.
Khurana, S., & Singh, P. "Digital Disinhibition and the Law: Applying Dolus Eventualis to Online Hate Speech." International Journal of Law and Information Technology 30, no. 4 (2022): 412-435.
Nawaz, R., & Zeeshan, M. "General Strain Theory and Cyberbullying: A Comparative Study of Digital Youth Cultures." International Journal of Cyber Criminology 16, no. 2 (2022): 34-56.
Van der Wagen, W. "From Cybercrime to Automated Crime: Challenges for Criminal Dogmatics." New Journal of European Criminal Law 12, no. 3 (2021): 301-319.





















