Sinergitas Konsep Mubadalah dalam Kehidupan Rumah Tangga di Era Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.55849/attasyrih.v11i2.342Keywords:
Mubadalah, Rumah Tangga, Media SosialAbstract
Media sosial dapat berdampak positif maupun negatif tergantung pada penggunanya, penyalahgunaan media sosial dapat menimbulkan permasalahan sosial dalam kehidupan terkhusus dalam rumah tanggga, hingga terjadinya perceraian. Masalah yang muncul umumnya meliputi rasa cemburu karena interaksi pasangan dengan lawan jenis di media sosial, kurangnya komunikasi, hingga perselingkuhan di dunia maya. Oleh karena itu teori mubadalah hadir dengan membawa konsep dalam berkehidupan, terkhusus kehidupan dalam rumah tangga dengan prinsip kesalingan atau resiprokal, sehingga menghasilkan rasa berkeadilan dan keluarga yang harmonis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana implementasi konsep sinergitas mubadalah dalam kehidupan rumah tangga di era media sosial dan bagaimana dampaknya dalam kehidupan rumah tangga di era media sosial. Sebagai penelitian normatif, penelitian ini menerapkan pendekatan konseptual. Yaitu dengan mengumpulkan data dengan menggunakan studi dokumentasi atau penelitian kepustakaan, kemudian menganalisis data dengan cara membaca, memeriksa, menghubungkan dan menafsirkan data, dan kemudian menguraikan data secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya sinergisasi konsep mubadalah pada rumah tangga di era media sosial sangatlah tepat, dimana prinsip kesalingan dan keadilan ini tidak hanya dapat diberlakukan pada tanggung jawab yang bersifat domestik saja akan tetapi juga ranah publik. penyinergian konsep mubadalah ke dalam rumah tangga era media sosial ini menghasilkan dampak positif yang secara lagsung dirasakan yaitu, dalam konteks nafkah suami yang kekurangan secara materil merasa terbantu finansialnya, dengan adanya prinsip kesalingan maka istri menjadi lebih ringan dalam hal tanggung jawab yang sifatnya domestik seperti mengurus anak, sebagai bentuk tanggung jawab bersama, bahkan hingga ranah pengambilan keputusan tertentu bernilai keadilan yaitu dilakukan dengan bermusyawarah.
References
Ahmad Dahlan Baidowi. (2021). PERCERAIAN DIGITAL: PERAN MEDIA SOSIAL DALAM RETAKNYA RUMAH TANGGA DI ERA TEKNOLOGI. 3, 167–186.
Astuti, R. Y., & Susanti, L. D. (2020). Posisi Suami dan Istri Pada Sebuah Ruamah Tangga. SETARA: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 2(2), 111. https://doi.org/10.32332/jsga.v2i2.2631
Daharis, A., Pradana, S. Y., Hasibuan, K., Fadjriani, L., & Mardiansyah, H. (2025). Relevansi Konsep Mubadalah Dalam Relasi Suami-Istri Menurut Hukum Keluarga Islam The Relevance of the Concept of Mubadalah in Husband-Wife Relations According to Islamic Family Law. 8(3), 1557–1563. https://doi.org/10.56338/jks.v8i3.7201
Hak, M., Kewajiban, D. A. N., & Istri, S. (2022). MENJAGA NILAI-NILAI KESALINGAN DALAM. 4, 43–56.
Harlina, Y. (2015). Dampak komunikasi jejaring sosial terhadap kehidupan perkawinan dalam islam. Hukum Islam, XV(1), 83–108.
Hidayah, N. (2025). Mubadalah sebagai Paradigma Kesalingan dalam Relasi Suami Istri.
Junaiti. (2023). MEMBANGUN RUMAH TANGGA YANG HARMONIS PERSPEKTIF MUBADALAH (Studi Pada Kalangan Usia 30 Tahun di Kabupaten Lampung Utara).
Maulina, N., Hidayat, R., Irwansyah, W., Wiranti, & Fatihatu Salamah, N. (2025). Dinamika Pengaruh Media Sosial Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Keluarga Dynamics of Social Media Influence on Household Harmony in Family Law Perspective. Sibatik Journal | Volume, 4(7), 1393–1410. Retrieved from https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK
Muhammad Hasbulloh Huda dan Danang Rahmat Arwata. (2024). PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP KEHARMONISAN PASANGAN SUAMI ISTRI Desa Ganjaran Kec Gondanglegi. MAQASHID Jurnal Hukum Islam, 7(1), 68. Retrieved from https://ejournal.alqolam.ac.id/index.php/maqashid/index
Rafki Parifia, Adam Jakrinur, Adam Jakrinur, Iqbal Ramadhan, Yogi Permana, & Wismanto Wismanto. (2024). Keharmonisan dalam Munakahat dan Nilai-Nilai dalam Perkawinan. Hikmah?: Jurnal Studi Pendidikan Agama Islam, 1(4), 104–111. https://doi.org/10.61132/hikmah.v1i4.253
Sarkowi, S., Marzuki, M., Kamizi, F., & Pertiwi, H. (2022). Disorientasi Harmonisasi Rumah Tangga dalam Keluarga Muslim di Era Digital. Medina-Te?: Jurnal Studi Islam, 18(2), 138–153. https://doi.org/10.19109/medinate.v18i2.15465
Shobihah, I. F., & Fathoni, A. (2022). Kepercayaan dan Keterpercayaan Pada Relasi Suami-Isteri Milenial Muslim. Psycho Idea, 20(1), 60. https://doi.org/10.30595/psychoidea.v20i1.12869
Yunianti, N. I. (2025). DAN MORALITAS BUDAYA MODERN UNDERSTANDING MORALS IN HOME LIFE AND THE MORALITY. 1(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hadi Saputra, Abdul Qodir Zaelani, Intan Suciana Ramadhan, Safarika Khumayiroh, Kunidhurotul Fikriah, Dian Eka Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





















